Pemda Godok Ranperda Baru Terkait PDAM

Sumbawa, PSnews – Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat ini sedang menyusun Rancangan Perda yang baru terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sehingga saat ini Pemda belum bisa melakukan pengisian terhadap pucuk pimpinan di PDAM Batulanteh Sumbawa.

Kabag Ekonomi Setda Sumbawa – Irawan Subekti kepada wartawan mengungkapkan, masa jabatan Plt Direktur PDAM Batulanteh Sumbawa selama enam bulan, artinya akan berakhir 17 November mendatang. Namun Plt bisa diperpanjang lagi hingga enam bulan kedepan. ‘’Secara aturan bisa diperpanjang enam bulan,’’ terang Bekti – akrabnya.

Untuk menetapkan Direktur devinitif di PDAM Batulanteh Sumbawa, pihaknya akan melakukan Pansel. Namun karena ada PP 54 tahun 2017 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah, apakah akan menjadi persroda atau perumda. Dan Permendagri 37 2018 yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian badan pengawas, direksi dan sebagainya, maka pihaknya melakukan penyusunan terhadap Perda yang baru menyangkut PDAM. ‘’Sudah ada Perda yang lama itu Perda nomor 7 tahun 2013 tentang PDAM. Setelah keluar peraturan lebih tinggi yang baru, maka perlu disesuaikan,’’ tukasnya.

Lebih jauh dijelaskan, di PP 54 tahun 2017 itu juga mengatur banyak hal, baik menyangkut masa pensiun Direktur PDAM, karyawan, termasuk diatur tentang umur dan lainnya. ‘’Maka kemudian kami di Bagian Ekonomi supaya sekali pekerjaan kita, dan kebetulan hari ini Perda itu sudah masuk di DPRD untuk kita bahas bersama di perolegda 2019. Kemudian saya kira lebih bijaksana kita perpanjang saja plt ini sampai enam bulan kedepan sampai keluarnya Perda baru. Supaya kemudian nanti tidak lagi kita berkutat mengatur yang itu-itu saja. Karena kami pernah juga ke Mendagri untuk konsultasi, tapi saat itu PP 54 belum selesai masih dalam bentuk RAB. Maka kemudian enam bulan setelahnya terbitlah itu Januari, baru PP 54 2017 terlaksana, dikeluarkan dan diikuti oleh Permendagri 37 tahun 2018,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment