18 Ranperda Disetujui Menjadi Perda Kabupaten Sumbawa

Sumbawa, PSnews – Dalam sidang paripurna yang dihadiri anggota DPRD Sumbawa juga Esekutif, menyetujui 18 Ranperda untuk menjadi Perda Kabupaten Sumbawa. Sebelum pimpinan sidang mengetok palu tanda persetujuan, terlebih dahulu masing-masing juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbawa membacakan laporan hasil pembahasan dengan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril memberikan pendapat akhir terhadap pembahasan Raneprda dimaksud. Jumlah yang dibahas sebanyak 20 Ranperda, namun setelah melalui proses pembahasan di tingkat Pansus DPRD bersama Tim Pembahasan Rancangan Perda Pemerintah Daerah dan dilanjutkan dengan proses fasilitasi oleh Gubernur, maka jumlah rancangan perda yang disetujui bersama menjadi perda sebanyak 18 Ranperda. Hal ini terjadi karena terdapat 2 Ranperda yang diharmonisasikan menjadi satu yaitu Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa yang sama-sama diajukan baik oleh DPRD maupun Pemda. Berdasarkan hasil pembahasan menyepakati untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi antara materi muatan Ranperda dimaksud, sehingga menghasilkan satu Ranperda yaitu  “Rancangan Perda Tentang Badan Usaha Milik Desa”.

Selain itu, lanjut Bupati, terdapat satu Ranperda yaitu Ranperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan Dan Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa yang berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur, Ranperda tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi perda karena pengaturan mengenai kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) dan batas kawasan kebisingan bandara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Dengan selesainya seluruh tahapan pembahasan Ranperda, maka Pemda akan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu terhadap 15 Ranperda yang telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur akan diperbaiki dan disempurnakan sesuai hasil fasilitasi serta dilanjutkan dengan proses penatapan dan pengundangan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumbawa.

Adapun 15 Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten sumbawa tahun 2018-2027, Ranperda tentang penyelenggaraan usaha pariwisata daerah, Ranperda tentang bangunan gedung, Ranperda tentang badan permusyaratan desa, Ranperda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio suara sabalong samalewa, Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Ranperda tentang badan usaha milik desa, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Ranperda tentang pengembangan kawasan hortikultura, Ranperda tentang drainase perkotaan dan perdesaan, Ranperda tentang sumur resapan, Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 11 tahun 2007 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, serta Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 19 tahun 2007 tentang irigasi.

Sedangkan terhadap dua Ranperda yaitu Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Sumbawa nomor 1 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Sumbawa 2016-2021 dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sumbawa nomor 34 tahun 2010 tentang pajak daerah akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Selanjutnya terhadap satu Ranperda yaitu Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sumbawa nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumbawa akan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment