Ini Pendapat Bupati Sumbawa terhadap Ranperda Usulan Dewan
Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa Husni Djibril melalui Wakil Bupati – H Mahmud Abdullah memberikan pendapat Kepala Daerah terhadap 8 Ranperda yang menjadi usul saran DPRD Sumbawa. Pendapat tersebut dikemukakan dalam sidang paripurna Rabu (25/7/2018).
Untuk Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, ini juga diajukan oleh Pemda Sumbawa. Setelah dicermati, ternyata materi muatan Ranperda yang diajukan DPRD dinilai masih banyak yang perlu disempurnakan, termasuk mengenai sistematika penulisannya.
Kemudian Ranperda tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, salah satu urusan wajib daerah kabupaten/kota adalah penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, sedangkan urusan bidang keamanan merupakan salah satu urusan pemerintahan absolut yang mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sebagai konsekwensi logis pembagian kewenangan tersebut, maka kabupaten/kota tidak berwenang membuat pengaturan terkait urusan pemerintahan bidang keamanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemda Sumbawa pada prinsipnya menyambut baik diajukannya rancangan perda ini, namun perlu disesuaikan judulnya menjadi “Ranperda Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum”.
Sementara terhadap Ranperda tentang Kawasan Pengembangan Hortikultura, Pemda menyarankan agar Ranperda ini dirubah judul menjadi “Pengembangan Kawasan Hortikultura”.
Terhadap Ranperda tentang Penatausahaan Irigasi dijelaskan selama ini pengaturan mengenai irigasi di Kabupaten Sumbawa diatur dalam Perda Nomor 19 tahun 2007 tentang irigasi, dimana pada saat penyusunannya secara teknis berpedoman pada Perda nomor 20 tahun 2008 tentang irigasi, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Seiring dengan adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 85/PUU-XI/2013, maka undang-undang nomor 7 tahun 2004 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagai konsekwensi yuridis dari putusan Mahkamah Kontitusi tersebut, maka Menteri Dalam Negeri membatalkan semua Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang irigasi, termasuk Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 19 tahun 2007. Sehingga Pemda menyarankan sebaiknya Ranperda ini diganti judulnya menjadi “Rancangan Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Irigasi.”
Selanjutnya Ranperda tentang Drainase Perkotaan dan Perdesaan, terkait dengan materi muatan, Pemda berpendapat bahwa Ranperda ini perlu dikaji secara lebih cermat, baik dari aspek legal drafting maupun konsistensi dalam mengadopsi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 12/PRT/M/2014.
Mengenai Ranperda tentang Sumur Resapan, Haji Mo mengaku Pemda sangat sependapat dengan maksud dan tujuan diajukannya Ranperda ini yaitu untuk menampung air hujan sehingga meresap ke dalam tanah dan mengurangi limpahan air hujan ke saluran pembuangan. Namun, Ranperda ini perlu diharmonisasi secara lebih cermat baik dari aspek tata naskah maupun materi muatan, termasuk beberapa dasar hukum yang digunakan dalam Ranperda ini masih mencantumkan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku, salah satunya undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, yang sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 85/PUU-XI/2013.
Kemudian Ranperda tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, menurutnya yang berkaitan dengan narkotika telah diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Secara yuridis, undang-undang tersebut tidak mengamanatkan kepada daerah baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota untuk membentuk peraturan daerah. Terhadap hal itu Pemda menyarankan agar judulnya diubah menjadi “Rancangan Perda Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba”, sehingga ruang lingkup pengaturannya lebih luas.
Sementara terhadap Ranperda tentang Kepariwisataan Daerah dijelaskan, Ranperda yang diajukan ini ternyata materi muatannya secara umum berurusan dengan materi muatan yang diatur dalam Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa Tahun 2018-2027 yang diajukan Pemda. Dalam kedua rancangan perda tersebut, sama-sama terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pembangunan kepariwisataan daerah, yang meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan pariwisata. ‘’Oleh karena itu, kami menyarankan agar dalam proses pembahasan antara panitia khusus DPRD dengan Tim Pembahasan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan sinkronisasi materi muatannya atau rancangan perda ini lebih fokus mengatur usaha pariwisata sehingga judulnya diubah menjadi “Rancangan Perda Tentang Usaha Pariwisata”,’’ pungkasnya. (PSg)
Komentar




