BERANDAPOLITIK / PEMERINTAHAN

Dewan Pertanyakan Mekanisme Pemberian Izin Beberapa Bangunan

Sumbawa, PSnews – Pemda Sumbawa mengajukan Rancangan Perda tentang Bangunan Gedung, untuk menyempurnakan dan sekaligus mengganti Perda nomor 13 tahun 2005 tentang bangunan, karena materi muatan yang diatur dalam Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan terbaru mengenai bangunan gedung dan belum secara komprehensif mengakomodir kebutuhan pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung.

Terhadap hal itu, juru bicara Fraksi Gerindra – Andi Rusni dalam sidang paripurna Rabu (25/7/2018) menyatakan, banyak bangunan di Kabupaten Sumbawa yang peruntukannya tidak sesuai IMB serta tidak mempedomani RTRW dan RDTR Kabupaten Sumbawa. Dari persoalan yang ada terkait implementasi Perda nomor 13 tahun 2005, dinilai karena tidak tegas nya Pemerintah dalam melaksanakan Perda tersebut. Sehingga terbuka ruang untuk masyarakat tidak mengindahkan aturan yang ada.

Sementara juru bicara Fraksi PAN DPRD Sumbawa – H Mustajabuddin mempertanyakan mekanisme pemberian izin terhadap beberapa bangunan yang ditengarai tidak sesuai RTRW Kabupaten Sumbawa, seperti pembangunan gedung untuk sarang burung walet yang sudah menjamur ditengah perkotaan dan menimbulkan polusi suara bagi masyarakat. Begitu juga dengan bangunan bertingkat di sekitar Bandara Sultan Kaharuddin. ’’Fraksi PAN menyayangkan masih banyaknya bekas toko yang dijadikan gudang disepanjang jalan Hasanuddin dan dibiarkan tak terurus oleh pemiliknya, hal ini sangat mengganggu keindahan kota. Begitu juga rumah Dinas Kehutanan Provinsi disamping DPRD lama. Apakah bangunan tersebut akan dibiarkan begitu saja? Harusnya ada tindakan tegas dari Pemda Sumbawa terkait bangunan milik Provinsi yang tidak terurus,’’ tukasnya.

Selain itu, Pemda juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengamanan Kawasan Sekitar Bandar. Terhatap hal ini juru bicara Fraksi Nasdem – Edi Syarifuddin berpandangan bahwa dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan, Pemda perlu mengkaji ijin mendirikan bangunan di areal sekitar bandara. Jangan sampai setelah pihak pemohon mendapatkan IMB ternyata bangunan nanti dapat menghalau atau mengganggu kegiatan penerbangan. Selain itu, dalam peraturan daerah agar ditetapkan radius kawasan steril bandara. (PSg)

Komentar

comments

Facebooktwitterlinkedinrssyoutube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *