ASN Diingatkan Tidak Molor Libur Lebaran
Sumbawa, PSnews – Cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah atau tahun 2018 dinilai sudah cukup panjang yakni selama tujuh hari. Untuk itu, seluruh ASN diingatkan untuk tidak menambah libur ini dengan mengajukan cuti tahunan. Sehingga Pimpinan OPD pun dihimbau tidak memberikan cuti tahunan dimaksud kepada PNS, sebelum dan sesudah pelaksanan cuti bersama.
‘’Sesuai dengan surat edaran MenPAN-RB, tidak diperkenankan untuk menambah cuti. Kecuali dengan alasan penting dan khusus bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Permasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa – A. Rahim wartawan.
Selain itu, Pimpinan Instansi Pemerintah juga diserukan untuk melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik. Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas Instansi Pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan. ‘’Jika masih ada yang menambah libur, itu kita akan ambil tindakan disiplin sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Karena cuti bersama ini kan sudah cukup panjang. Cuti bersama ada tujuh hari, ditambah dengan hari libur dan minggu nya totalnya 12 hari,’’ jelasnya.
Adapun cuti bersama pada tahun ini, jatuh pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni. (PSg)
Komentar




