Sumbawa, PSnews – Ada sebanyak 18 titik lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sumbawa yang terindikasi terlantar, dengan luas lahan selurunya sekitar diatas 3000 hektare. Itu merupakan hasil identifikasi yang dilakukan Bagian Pertanahan Setda Sumbawa yang dilakukan mulai tahun 2017 hingga 2018 ini. “Yang sudah dilakukan oleh Pemda, tahun kemarin kita melakukan identifikasi di 5 titik, sisanya tahun ini,’’ ungkap Kabag Pertanahan Setda Sumbawa – Abdul Haris didampingi Kasubbag Fasilitasi Sengketa Pertanahan – Ade Chandra kepada wartawan.

Lebih jauh dijelaskan, dari hasil identifikasi tahun 2017 lalu, Pemda Sumbawa sudah melaporkan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Kanwil BPN NTB. ‘’Kewenangan Kabupaten hanya sampai disitu, kita identifikasi, kita laporkan, hasil laporan kita ini kita tindaklanjuti ke tim Kanwil BPN NTB, nama timnya itu Panitia C,’’ tukasnya.
Sejak tahun 2015, lanjut Ade, setiap tahun Pemda Sumbawa melaporkan kaitan dengan data HGU terindikasi terlantar ini. Yang dilaporkan adalah nama pihak yang menguasai, baik yang berbadan hukum maupun perorangan. Namun hingga kini belum juga ditindakanjuti dengan identifikasi apagnan oleh Kanwil BPN, apalagi saat ini lahan tersebut sebagiannya sudah dikuasai oleh masyarakat.
Selain melakukan identifikasi dan melaporkan ke Menteri ATR dan Kanwil BPN NTB, Pemda Sumbawa juga sudah berupaya melaksanakan FGD ke Pusat, dan bertemu dengan Direktur Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Kementerian ATR. ‘’Disana kita sampaikan Pemda Sumbawa bersedia mengeluarkan dana untuk turun tim panitia C, karena informasi dari Provinsi yang kita diberitahukan, dana kaitan dari turunnya tim C ini terbatas, sedangkan di NTB ini total lahan yang terindikasi terlantar ada sekitar 200 titik. Dana yang diluncurkan dari pusat hanya 2 titik pertahun. Atas dasar itu jelas akan lama prosesnya. Makanya Pak Bupati bersurat ke Menteri, kaitan dengan pengajuan usulan Pemda untuk melaksnakaan MoU kaitan dengan dana yang kita keluarkan. Cuma sampai saat ini, baik dari pihak Kementerian maupun Kanwil BPN NTB, belum ada tanggapan. Kita tetap berusaha, dari yang punya kewenangan belum punya tanggapan,’’ pungkasnya. (PSg)