Panwas Sumbawa Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Sumbawa, PSnews – Panwas Kabupaten Sumbawa bersama Satpol PP, KPU, serta pihak terkait lainnya, melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak resmi. Karena nantinya seluruh APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB akan diterbitkan sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Ketua Panwas Sumbawa – Syamsi Hidayat kepada wartawan Kamis (22/2/2018). Tim penertiban mengawali kegiatannya dari simpang bingung, kemudian ke Brang Biji, seputaran kantor Bupati, jalan Diponegoro, depan gedung DPRD Sumbawa, RSMA, jalan Hasanuddin, jalan Garuda. ‘’Ini bukan hanya di dalam kota. Tetapi hasil pertemuan dengan Pol PP dan KPU bahwa kita sama-sama menyikapi alat peraga ini yang masih terpampang. Karena kan belum yang diatur oleh KPU, baik dari segi penampatannya, ukurannya, makanya kita harus menertibkan,’’ tuturnya.

Dijelaskan, sebelum alat peraga yang ditentukan oleh KPU diterbitkan, maka terlebih dahulu APK yang tidak resmi ini harus diturunkan. Bahkan sebelum ditindaklanjuti di lapangan, pihaknya terlebihdahulu mengirimkan surat ke masing-masing tim pemenangan, agar menurunkan gambar dari pasangan calon yang didukung. Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017, kalau memang itu tidak diindahkan, maka dalam 1×24 jam akan ditertibkan. ‘’Kita menertibkan gambar yang waktu masih belum menjadi calon,’’ terangnya.

Terhadap hal ini, pihaknya juga menginstruksikan kepada Panwascam di masing-masing Kecamatan agar berkoordinasi dengan Satpol PP dan PPK, untuk sama-sama menertibkan alat peraga tidak resmi yang terpasang. ‘’Penertiban kita lakukan sampai selesai. Kalau memang ada yang tidak bisa kita turunkan hari ini, kita lanjut besok. Karena ada beberapa alat perga yang belum bisa kita turunkan. Contohnya seperti yang ada di depan Bandara, itu memerlukan alat untuk menurunkan,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment