ASN dan Kades Dilarang Aktif di Medsos terkait Dukungan Paslon Pilkada

Sumbawa, PSnews – Panwas Kabupaten Sumbawa bakal menindak tegas jika ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Kades dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB yang dijadwalkan pada 27 Juni mendatang. Karena sudah jelas dalam aturan, ASN maupun Kades harus bersikap netral dalam setiap pesta demokrasi.

Hal itu dikatakan Ketua Panwas Kabupaten Sumbawa – Syamsi Hidayat Rabu (7/2/2018) kepada wartawan. Dari patauan lapangan, sejauh ini hampir seluruh bakal calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur sudah mulai bergerilya di masyarakat. Sehingga pengawasan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan atas keterlibatan ASN, Kepala Desa dan perangkat desa yang mencoba tidak netral.

Dilanjutkan, bentuk keterlibatan itu tidak hanya secara fisik, juga tidak terkecuali melalui medsos seperti memposting foto, meng-Like foto atau memberikan komentar kepada bakal calon. ASN, Kades dan perangkat desa juga tidak diperbolehkan menjadi tim sukses bakal calon. Hal ini mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 2 huruf f menyebutkan bahwa salah satu asas penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Artinya, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Serta UU No. 10 Tahun 2016 pasal 70 dan 71 juga melarang pasangan calon melibatkan ASN, TNI/Polri dan kepala desa ataupun perangkat desa. ‘’Kalau ada indikasi kuat yang nantinya mengarah pada pelanggaran terhadap aturan tersebut, maka sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kami akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran itu,’’ tuturnya.

Jika ada yang terbukti, tambah Syamsi, kewenangan Panwas merekomendasikan kepada Majelis Kode Etik terhadap ASN/PNS yang melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 pasal 6. Selain dikenakan sanksi moral juga dapat dikenakan tindakan administrasi berupa disiplin ringan maupun disiplin berat sesuai pertimbangan tim pemeriksa.

Sementara terhadap kepala desa ataupun perangkat desa yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam pasal 188 dan pasal 189 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bunyinya, setiap orang baik tim sukses ataupun Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000atau paling banyak Rp 6.000.000. ‘’Jadi masalah ini jangan dianggap sepele,’’ demikian Syamsi. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment