Sabu Seberat 4,03 Gram Dimusnahkan

Sumbawa, PSnews – Polres Sumbawa memusnahkan barang bukti sabu seberat 4,03 gram hasil tangkapan dari dua tersangka pengedar. Pemusnahan yang dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa dilakukan di halaman Polres Sumbawa, Rabu (24/1/2018).

Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa – IPTU Mulyadi SH kepada wartawan mengungkapkan, pemusnahan barang bukti sabu ini dari dua pengungkapan TKP berbeda pada beberapa waktu lalu. Yaitu dari tangan Gt di wilayah Tanjung Menangis dengan berat bersih sabu 0,58 gram dan MT bersama dengan dua rekannya M dan E di wilayah Bukit Permai dengan berat bersih sabu 3,45 gram. ”Untuk hari ini kita ada pemusnahan untuk sabu-sabu. Keseluruhan berat bersihnya 4,03 gram setelah ada penimbangan dari pegadaian. Jadi jumlah tersebut sisa dari hasil uji lab dan sebagian disisihkan sebagai bukti dipersidangan nanti,” ujarnya.

Dari hasil introgasi, ungkap Kasat, sabu mili MT didapatkan dari seoarang rekannya yang berada di Matarm. Semantara sabu pada Gt didapatkan dari seorang temannya yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan,

Sejauh ini, penanganan terhadap kasus narkoba tersebut dalam pemeriksaan. Selain itu berkas para tersangka sudah selesai dan dalam waktu dekat akan dikirim ke kejaksaan. Dimana keempat orang ini akan dijerat dengan pasal berbeda. ”Untuk MT dan kawan-kawan berkasnya menjadi tiga, kita lakukan pemeriksaan sesuai peran masing-masing. Untuk pemilik barang, MT kita kenakan pasal 112, 114, 127, dan 134 dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. Untuk dua temannya M dan E hanya pengguna kita kenakan pasal 127 dengan ancaman 4 tahun penjara. Kalau GT karena saat ditangkap terdapat barang bukti berupa bong dan timbangan, juga sebagai pengedar. Dia terkena ancaman 4 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment