Sumbawa, PSnews – Menanggapi pertanyaan para pengurus DPD II Partai Golkar Sumbawa soal usulan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota fraksi golkar, Ketua DPRD Sumbawa – L Budi Suryata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa proses terkait usulan tersebut. Budi yang didampingi Wakil Ketua – A Rahman Alamudy, H Ilham Mustami, Kamaluddin, serta anggota Komisi I mengaku, pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil langkah agar kedepannya tidak salah dalam mengambil keputusan. “Kenapa ini terkesan agak lama, ini hanya kita ingin memegang prinsip kehati-hatian. Karena semua keputusan yang kami ambil, kalimat yang keluar dari mulut saya ini bukan Budi anai disitu. Kami membawa atas nama lembaga, dan tentu itu berkonsekuensi. Yang perlu dipahami, keputusan yang kami ambil termasuk surat yang kami sampaikan ini kolektif kolegial,’’ terangnya.

Dalam menyikapi surat tersebut pihaknya telah membentuk tim dari Sekretariat Dewan untuk menelaah surat yang disampaikan pengurus Golkar Sumbawa. Tentunya tim melakukan konsultasi dan komunikasi denagn beberapa pihak. Yang hasilnya kemudian dilakukan tahap pengujuan, termasuk pihaknya juga sudah bertemu dengan para hakim di Pengadilan Negeri Sumbawa yang menyidangkan permasalahan ini untuk pertama kalinya. “Uji yang kedua, kami ke Biro Hukum Provinsi, dengan mengajak pihak Partai Golkar yang diwakili Pak Ahmadul Kusasi SH mendampingi kami untuk konsultasi. Hari berikutnya kami menemui doktor Amran, yang sudah berpengalaman menangani masalah seperti ini. Kami tidak akan ikut campur dalam internal partai bapak-bapak. Kami hanya melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab kami,’’ tegasnya.
Bahkan terhadap keputusan MA, pihaknya juga sudah melakukan pengujian terhadap masalah itu. dan sependapat tidak ada upaya hukum lain, karena itu sudah final. “Tetapi harus dicermati keputusan yang diambil. Keputusan awalnya melalui keputsusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Keputusan yang diambil di Pengadilan Negeri itu tidak dapat menerima (masalah ini) karena pokok perkaranya tidak memenuhi. Kemudian ke MA, hasilnya memperkuat keputusan PN yang mengatakan bahwa tidak masuk pokok perkara. Karena apa, karena proses yang dilakukan untuk melakukan PAW itu tidak dilakukan. Itu makanya kemudian peradilan memutuskan tidak dapat memproses, karena tidak terpenuhinya pokok perkara itu. Itu yang kami pahami, dan itu yang akan kami tuliskan dalam surat yang Insya Allah besok secara resmi kami berikan ke bapak-bapak,’’ tambah Budi.
Cukup lama saling balas berkomentar dan saling mempertahankan agrumentasi masing-masing, akhirnya pihak DPD Golkar Sumbawa bersedia menunggu surat balasan dari DPRD Sumbawa, yang rencananya dikirimkan Selasa besok. (PSg)