Sumbawa, PSnews – Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa menerima surat dari Pemkab Sumbawa yang meminta agar kendaraan dinas operasional, baik itu roda empat dan roda dua dikembalikan ke Pemda. Sebab di dalam PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disebutkan Anggota Dewan mendapatkan tunjangan transportasi.
Hal ini mencuat ketika Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sumbawa – Andi Rusni mengajukan interupsi pada sidang paripurna APBD Perubahan 2017 Senin (4/9/2017). Ia mempertanyakan adanya surat yang diterima para anggota dewan dari Sekretariat Dewan, prihal penarikan kendaraan dinas operasional roda empat dan roda dua. “Ada hal yang menggelitik di benak saya, sekiranya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut oleh Sekretariat DPRD. Karena dari surat yang ditujukan kepada beberapa anggota DPRD, itu dinyatakan salah satu klausul bahwa rumah negara dan kelengkapannya serta kendaraan dinas jabatan, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan. Pada intinya surat tersebut meminta kendaraan operasional roda dua yang ada di beberapa Anggota DPRD itu ditarik,’’ tuturnya.

Bahkan dalam kesempatan itu, Andis – panggilan akrab Andi Rusni memaparkan, dari awal sejak ada pengadaan kendaraan bagi Anggota Dewan tidak dikatakan sebagai kendaraan dinas jabatan yang melekat pada setiap Anggota DPRD, tetapi kendaraan operasional yang digunakan sewaktu-waktu ketika mereka berkunjung ke medan-medan berat, yaitu kendaraan trail. Dan nomenklaturnya bukan kendaraan yang melekat dalam jabatan sebagai Anggota DPRD. Sehingga hal ini yang dipertanyakan Andis. “Karena itu kalau klausul bahasanya mengatakan penarikan kendaraan dinas jabatan, kemudian dalam penjelasan lain kendaraan roda dua yang nyatanya dikatakan sebagai kendaraan operasional, tentu ini bertentangan. Sehingga perlu ada penjelasan di dalam pengertian kendaraan dinas jabatan ini, dengan yang nyatanya diadakan dari awal. Karena yang kami pahami, kendaraan dinas jabatan itu adalah kendaraan yang ada di Ketua DPRD dan Pimpinan lainnya, itu melekat pada jabatannya. Tetapi kalau operasional itu digunakan di Sekretariat DPRD agar tidak ada multi interpretasi, maka perlu nantinya Pimpinan memanggil Sekretariat DPRD dan juga semua Anggota supaya jelas,’’ pintanya.
Pimpinan Sidang yang juga Ketua DPRD Sumbawa – L Budi Suryata, pada saat itu menampung masukan dari anggota sidang. Sehingga setelah paripurna selesai, pihaknya langsung memanggil Kabag Humas Dewan untuk menanyakan masalah teserbut. “Dalam rangka memperjelas substansi persoalan ini, saya minta Pak Kabag Humas untuk mengagendakan pembahasan khusus masalah ini di Komisi teknis, supaya semua jelas. Karena ini persoalan aturan, yang tidak dapat kita perdebatkan aturan itu. Yang harus kita lakukan adalah mencari kejelasan substansi dari regulasi yang ada terkait dengan pengelolaan aset tersebut,’’ paparnya kepada wartawan usai paripurna.
Lebih jauh dijelaskan, surat yang dilayangkan ke Anggota Dewan tersebut merupakan tindaklanjut dari surat yang dilayangkan Sekda Sumbawa, terkait tertib administrasi aset. “Terhadap surat yang kami sampaikan kepada teman-teman DPRD, itu kami menindaklanjuti surat yang dilayangkan oleh Pak Sekda, terkait tertib administrasi aset. Dimana surat itu menerangkan, sesuai peraturan perundang-undangan bahwa seluruh kendaraan operasional itu sifatnya harus dikembalikan. Dasarnya adalah karena teman-teman Anggota DPRD, sesuai dengan PP 18 itu mendapatkan tunjangan transportasi. Karena mendapat tunjangan transportasi, maka seluruh aset daerah yang bersifat kendaraan operasional itu harus dikembalikan ke Pemda,’’ terang Budi. (PSg)