Sumbawa, PSnews – Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Ranerda tentang Perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang APBD tahun anggaran 2017, terpaksa ditunda. Pasalnya hanya 17 dari total 45 Anggota DPRD Sumbawa yang menghadiri kegiatan penting tersebut. Sementara dari eksekutif, hadir Wakil Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah, Sekda – H Rasyidi, Forkopimda serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sumbawa.
Pantauan di lapangan, pelaksanaan sidang paripurna Selasa (29/8/2017) dijadwalkan pukul 09.00 wita. Namun hingga pukul 12.00 wita, sidang paripurna baru dimulai. Dalam waktu tiga jam tersebut, tampak sejumlah pimpinan Fraksi dan Komisi melakukan komunikasi dengan anggotanya yang belum hadir. Namun setelah ditunggu beberapa jam tidak juga memperlihatkan batang hidungnya. Sehingga saat sidang paripurna dimulai, hanya beberapa anggota Dewan saja yang hadir, terutama dari Fraksi yang mendukung Pemerintah yakni PDI Perjuangan dan Demokrat serta beberapa anggota Fraksi lain, tapi tidak juga dapat memenuhi kuorum.
Hingga akhirnya, Pimpinan sidang yang juga Ketua DPRD Sumbawa – L Budi Suryata harus menskor sidang paripurna pertama tersebut selama satu jam. “Sesuai peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014 tentang peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumbawa pasal 79 ayat 1 poin B, bahwa kuorum terpenuhi bila memenuhi 2/3 anggota DPRD yang hadir. Kalau dikonversikan itu sekitar 30 orang harus hadir dalam paripurna ini. Karena tidak memenuhi kuorum, maka sesuai dengan ketentuan pasal 6 bahwa ada diberikan tenggat waktu 2 x 1 jam untuk diskor,’’ terangnya.
Dalam waktu skor satu jam tersebut, tampak pula empat Pimpinan pergi meninggalkan gedung Dewan. Informasi yang diterima, mereka melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para anggota yang belum hadir dalam paripurna, tapi tidak membuahkan hasil. Hingga skor dicabut dan sidang paripurna tahap kedua dilanjutkan. Namun karena belum juga kuorum, sehingga pimpinan sidang menunda pelaksanaan sidang paripurna tersebut hingga tiga hari kedepan. “Bahkan kami empat orang Pimpinan tadi hadir di sana mencoba memediasi dan memfasilitasi kelanjutan proses pembahasan APBD Perubahan 2017 ini, tetapi masih belum menemukan solusi. Sehingga mengacu pada peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014 tentang peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumbawa pasal 79 ke 8, maka sidang paripurna ini ditunda untuk tahap yang ketiga, yaitu sebanyak tiga hari,’’ pungkas Budi yang didampingi seluruh Wakil Ketua DPRD, A Rahman Alamudy, H Ilham Mustami dan Kamaluddin. (PSg)