Sumbawa, PSnews – Menteri Kelautan dan Perikanan RI ~ Susi Pudjiastuti mengaku, setelah menjabat sebagai Menteri baru mengetahui kalau ada sekitar 10 ribu kapal asing ilegal yang menangkap ikan di laut Indonesia. Hal itu dianggap sebagai bukti kuat atas penurunan hasil perikanan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. “Dalam 2,5 tahun ini saya coba memahami visi dan misi pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla, dengan visi menjadikan Indonesia ini poros mritim dunia dan menjadikan laut masa depan bangsa. Yang terakhir adalah konsen yang sangat besar bahwa Indonesia adalah sudah lama membumi laut. Hal itu yang membuat saya tertarik untuk menerima pekerjaan sebagai menteri kelautan dan perikanan. Apalagi saya punya usaha di bidang perikanan sudah 30 tahun lebih. Pada 2004 akhirnya harus berhenti karena tidak ada row material, udangnya hilang, ikannya hilang, pada saat itu kita tidak tahu kepana, taunya hilang saja. Mungkin over fishing karena nelayan mengambilnya tidak terarur. Tapi setelah saya jadi Menteri lebih jelas, rupanya lebih dari 10 ribu kapal asing yang sangat besar-besar melaut di indonesia. Makanya kita yang dipinggir tidak kebagian lagi,’’ tukanya saat berkunjung ke Kabupaten Sumbawa.
Sehingga Ia memberlakukan moratorium terhadap kapal-kapal ikan eks asing untuk masuk ke Indonesia. Sebab dari data yang dimiliki KKP, hanya 1.300 kapal asing yang memiliki izin resmi. Sementara izin lainnya diduplikasi para oknum pengusaha nakal dari luar negeri. Selain moratorium mengehentikan kapal ikan eks asing, Pemerintah juga mengevaluasi, menginvestigasi, dan menemukan kerugian negara yang luar biasa. Oknum pelaku ternyata tidak hanya mencuri ikan di laut Indonesia, tapi juga menggunakan minyak secara ilegal milik Indonesia. ‘’Awalnya kita tidak percaya bahwa kapal itu ribuan. Tapi makin hari, makin banyak hal-hal yang menjelaskan. Desember tahun pertama Pemerintah Vietnam mengirimkan surat mohon perlindungan terhadap 1.928 kapal milik mereka yang ada di Natuna. Bayangkan Vietnam punya kapal di Natuna, jumlanya segitu. Bagaimana dengan Thailand, itu pada periode 2003-2013 memasukkan kapal 5000an, yang resmi masuk berbendera Indonesia ada 3, dan lainnya abal-abal aja. Belum China, Filipina. Sehingga saya usulkan ke Pak Presiden untuk merevisi undang-undang yang sudah kita punya yaitu UU nomor 45 tahun 2009, dimana dengan UU itu kita bisa menenggelamkan setiap kapal asing yang nangkap ikan secara ilegal di Indonesia,’’ terangnya.
Bahkan saat ini ada beberapa kapal eks asing yang tertangkap dan sudah diamankan di sejumlah daerah. Kapal-kapal tersebut rata-rata beroperasi menggunakan sistem pukat tarik dengan papan dibawah, dimana itu dapat merusak dan mengambil semua yang didapat. Sehingga itu yang menyebabkan stok ikan turun dari 15 juta ton sampai ketitik 6,5 juta ton ditahun 2014. “Karena nelayan kita masih sangat tradisional. Harus melawan kapal-kapal yang ukuran 100 GT keatas. Vietnam yang paling kecil itu hanya 70 – 80 GT, 120 GT rata-rata sekarang. Kemudian China 200-500 GT. 70 persen mereka pakai trawl. Paling pendek jaringnya trawl itu 50 kilometer. Kalau yang ditarik dengan dua kapal rata-rata panjangnya 150 kilometer. Lebar kantong jaringnya itu dari 600 meter sampai 1,2 kilometer. Satu kali tarik itu minimal 30 – 170 ton ikan didapat. Kalau itu diperbolehkan maka tidak ada lagi ikan dipinggir,’’ ujar Menteri Susi.
Dijelakan, upaya penenggelaman kapal tersebut tidak langsung dilakukan. Pihaknya terlebih dahulu membicarakan hal tersebut dengan para Duta Besar dari Negara-negara tetangga. Dan Menteri Susi pun mendapat dukungan dari mereka, untuk memberantas ilegal fishing di laut Indonesia. ‘’Sehingga jangan ngeluh kalau banyak kapal ditenggelamkan, karena banyak invetor yang takut dengan pasal penenggelaman kapal. Saya tanya kamu mau inves atau mau nyolong? Kan tidak ada urusannya penenggelaman kapal dengan investasi. Kita juga tidak tenggelamkan kapal yang benar. PMA mau masuk silahkan, beli ikan boleh, memproses boleh, tapi tangkap ikan itu urusan masyarakat kita sendiri,’’ pungkasnya. (PSg)