Sumbawa, PSnews – Meski tim dari Kementerian Dalam Negeri RI beberapa waktu lalu sudah melakukan peninjauan lokasi terkait tapal batas antara Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), namun hingga kini belum ada titik terang dalam sengketa batas tersebut. Padahal masalah ini sudah digulirkan sejak beberapa tahun lalu.
Bahkan dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada 20 Juli lalu, hanya membahas terkait draft Permendagri tentang batas antara kedua wilayah. Tidak langsung pada penunjukkan titik batas darat. Dimana draft tersebut belum menggambarkan kemajuan, karena masih sama diajukan sebagaimana tercantum dalam Pergub No. 298 tahun 2009. ‘’Kalau selama ini hanya berdebat sendiri, kemudian difasilitasi Provinsi, kadang-kadang dipanggil ke pusat. Nah sekarang sudah ada draft. Kenapa berani buat draft. Karena sudah diserahkan,’’ terang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumbawa – H Muhammad Ikhsan, kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (26/7/2017).
Ditegaskan, Permendagri nantinya harus memperhatikan peta-peta wilayah sebelum terjadi pemekaran wilayah antara Kecamatan Alas Barat dan Kecamatan Seteluk. Namun jika senada dengan SK Gubernur NTB, maka akan ada pihak yang merasa dirugikan. ‘’Lain hal jika terjadi pemekaran, sebelum ada peta. Inikan jelas-jelas ada peta batas Kecamatan Alas Barat dan Kecamatan Seteluk waktu itu. Tapi ini yang dijadikan dokumen pegangan KSB, surat permohonan gembala ternak di pulau kalong. Itu juga jelas wilayah Alas Barat,’’ tegasnya.
Diungkapkan, masih akan terjadi perdebatan panjang terkait batas antara KS dan KSB. Sebab, selain titik-titik darat yang masih belum selesai saat ini. Kepemilikan Pulau Kalong juga masih menjadi perdebatan antara kedua wilayah. ‘’Ada sengeketa yang menunggu didepan, yaitu pulau kalong. Tapi yang dibahas sekarang tentang batas darat di DirektoratBatas Wilayah. Kepemilikan pulaunya di Direktorat Tuponimi pada Kementrian yang sama. Darat dulu yang bahas, dan belum selesai-selesai, dari titik A sampai C,’’ ungkapnya.
Ia mengaku, dari argumentasi dan bukti yang disampaikan selama perdebatan belum ada gambaran tentang Permendagri yang akan lahir. Kepastian yang didapatkan dari Kemendagri yakni, tentang lahirnya Permendagri tahun ini. ‘’Tapi yang pasti akan diputuskan tahun ini. Bila kita merasa dirugikan, kan ada jalan lain yaitu PTUN,’’ pungkasnya. (PSg)