Penyegelan SMAN 4 dan SMPN 5 Sumbawa Diproses Hukum

Sumbawa, PSnews – Persoalan lahan SMAN 4 dan SMPN 5 Sumbawa rupanya belum dianggap tuntas oleh Indy Suryadi, SH. Belakangan ini kedua sekolah tersebut disegel oleh kelompok Indy Cs. Kemudian pihak kepolisian Resort Sumbawa membuka paksa segel tersebut pada Senin (03/07/2017) 

Menanggapi persoalan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Elyas Ericson, SH.,Sik yang ditemui wartawan media ini, Selasa (04/07) mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sudah berlangsung sejak 13 tahun yakni tahun 1997 silam dan pernah dilaporkan pada tahun 2016 yang lalu. Artinya kasus tersebut sudah kadaluarsa dan tidak dapat diproses atau nebis in idem yang bermakna bahwa perkara yang sama dilaporkan dalam waktu yang sama (bukan pada waktu yang berbeda). “Sekalipun sudah ada putusan perkara ganti rugi PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) yang memiliki kewenangan untuk eksesusi adalah Pengadilan Negeri, bukan pihak kepolisian. Polisi hadir sebagai pengamanan dan perkara dalam kasus ini belum ada putusan PTUN,” tegas Elyas.
Sementara itu, pihak sekolah telah melaporkan secara resmi tindakan Indi Suryadi SH yang diduga melakukan penyegelan pada Jumat (30/6) lalu . Saat ini penyidik Reskrim Polres Sumbawa masih mengumpulkan data, bukti serta keterangan dari sejumlah saksi. “Beberapa orang sudah dimintai keterangan, beberapa barang bukti berupa spanduk, gembok dan lainnya yang digunakan untuk menyegel dua sekolah tersebut,” tandas Elyas. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment