Polisi Temukan Shabu di Dalam Bungkus Sambal Lalapan

Sumbawa, PSnews – Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumbawa berhasil menggagalkan penyelundupan shabu yang dilakukan pengunjung tahanan. Terduga pelaku berinisial ARH dan FBA (19) memasukkan 1 poket shabu ke dalam plastik sambal lalapan untuk dikirimkan pada salah seorang tahanan di Polres Sumbawa. Upaya penyelundupan ini terjadi pada Sabtu (17/6/2017) sekitar pukul 00.15 Wita. Ini terungkap karena petugas mecurigai terduga pelaku yang menitipkan makanan untuk seorang tahanan bernama Ibas yang dikenal sebagai redivis narkoba diluar jam besuk. Karena curiga, polisi menggeledah semua isi bungkusan dari makanan jenis lalapan itu. “Kejadiannya Sabtu dinihari. Setelah diperiksa dan digeledah ternyata barang bukti shabu yang dibungkus menggunakan plastik obat lalu diisolasi tersebut disembunyikan  di dalam bungkus sambal lalapan,’’ beber Kapolres Sumbawa – AKBP Yusuf Sutejo kepada wartawan Sabtu (17/6/2017).

Residivis kasus narkoba, tersangka IB alias Irbas kembali berulah

Menurut Kapolres, percobaan penyelundupan ini sangat rapi. Jika melihatnya secara kasat mata saja tidak akan tahu ada sabu didalam pelastik sambal tersebut. Untuk itu, atas penemuan yang dilakukan oleh anggota bagian SPKT ini, Kapolres sangat mengapresiasnya. Sebab, meskipun mereka ditugaskan di SPK, yang tugasnya menerima laporan, mencatat maupun operator radio. Namun, dengan kejelian, ketelitian dan kemampuan naluri kepolisian yang ada pada mereka dapat mencegah beredarnya narkoba di Mapolres Sumbawa.

Diungkapkan, dari pemeriksaan terhadap FBA, dia tidak mengetahui bahwa ada satu poket shabu di dalam makanan yang dibawanya. Dia mengaku hanya disuruh oleh seseorang mengantarkan makanan ke tahanan Polres Sumbawa, yaitu kepada Ibas yang merupakan tahanan narkoba. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Ibas diberi uang untuk membeli shabu oleh tiga orang tahanan di dalam sel. Hasil pengembangan ternyata uang tersebut juga berasal dari Glen yang merupakan tahanan kasus curas (pencurian dan kekerasan) di Alas Barat dan Utan. “Hasil penyelidikan, ternyata shabu itu mau digunakan bersama-sama dengan tahanan lain,’’ ungkap Kapolres.

Kemudian, pihak kepolisian yang terus melakukan pengembangan kasus ini, akhirnya menemukan terduga pelaku yang menyuruh FBA dan ARH mengantarkan makanan tersebut, yaitu AH alias Olek (25) dan S alias Boxe (25). AH dan Boxe selanjutnya diamankan pada Sabtu kemarin sekitar pukul 21.00 Wita di Polres Sumbawa. Sementara, FBA dan ARH masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment