Sumbawa, PSnews – Dalam tahun ini, Pemkab Sumbawa mengusulkan lahirnya 12 Rancangan Perda. Asisten Pemerintahan Sekda Sumbawa – H Muhammad Ikhsan memaparkan seluruh Ranperda tersebut pada sidang paripurna yang digelar Selasa (23/5/2017).
Adapun ke 12 Ranperda tersebut yakni
- Rancangan Perda Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumbawa.
- Rancangan Perda Tentang Registrasi Dan Pengkartuan Ternak.
- Rancangan Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa.
- Rancangan Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa.
- Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penetapan Desa.
- Rancangan Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
- Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Rancangan Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
- Rancangan Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat.
- Rancangan Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Penjualan, Pemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai.
- Rancangan Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Izin Pertambangan Rakyat.
- Rancangan Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Terhdap empat Ranperda yang terkait dengan pencabutan Perda, M Ikhsan menjelaskan, sebagaimana diketahui sejak berlakunya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan pemerintahan bidang kehutanan dan energi sumber daya mineral merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintahan Pusat dan Provinsi. Dengan begitu, Kabupaten/Kota tidak lagi berwenang untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan bidang kehutanan dan energi sumber daya mineral. Sebagai konsekuensi yuridis dari perubahan kewenangan tersebut, maka beberapa Perda Kabupaten Sumbawa yang materi muatannya mengatur urusan pemerintahan bidang kehutanan dan energi sumber daya mineral, sudah dibatalkan oleh Gubernur NTB selaku wakil Pemerintah Pusat.
Adapun ke empat Perda yang dibatalkan atau dicabut yakni Perda Kabupaten Sumbawa nomor 25 tahun 2002 tentang pengelolaan sumber daya hutan berbasis masyarakat, Perda Kabupaten Sumbawa nomor 15 tahun 2005 tentang penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai, Perda Kabupaten Sumbawa nomor 9 tahun 2011 tentang izin pertambangan rakyat, serta Perda Kabupaten Sumbawa nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah. ‘’Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti pembatalan Perda tersebut, maka DPRD bersama Bupati perlu segera mencabut Perda yang sudah dibatalkan,’’ pungkasnya. (PSg)