DPRD Sumbawa Bentuk Pansus Ranperda

Sumbawa, PSnews – DPRD Sumbawa membentuk Pantia Khusus (Pansus) terhadap 12 Rancangan Perda usul Pemerintah Daerah dan 4 usul prakarsa DPRD Sumbawa. Nantinya, seluruh anggota pansus ini akan melakukan investigasi di sejumlah wilayah.

Demikian diungkapkan Sekretaris DPRD Sumbawa – Amri saat membacakan SK Pansus Ranperda, dalam sidang paripurna Selasa (23/5/2017). Dalam hal ini, Dewan membentuk tiga Pansus. Dimana anggotanya diambil dari masing-masing Komisi di DPRD Sumbawa. Yang nantinya bertugas melakukan pembahasan, investigasi dan kunjungan lapangan sesuai dengan pembagian wilayah, melaporkan hasil kerja pansus  kepada pimpinan DPRD Sumbawa. “Pansus bekerja mulai 30 Mei sampai 4 Juli 2017,’’ terangnya.

Untuk Pansus I akan membahas Ranperda Tentang Perlindungan Produk Lokal, Ranperda Tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Izin Pertambangan Rakyat, Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah, Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Pansus II membahas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Parkir, Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Penjualan, Pemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai, Ranperda Tentang Registrasi Dan Pengartuan Ternak, Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat, dan Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Kemudian Pansus III membahas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Ranperda Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumbawa, Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa, Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa, dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penetapan Desa.

‘’Agenda selanjutnya rapat ditingkat Fraksi untuk menyusun pemandangan umum Fraksi. Dan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD akan disampaikan pada sidang paripurna hari Jumat mendatang,’’ kata Pimpinan Sidang – A Rahman Alamudy didampingi H Ilham Mustami, dan Kamaluddin. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment