Sumbawa, PSnews – Tim Resesrse Narkoba Polres Sumbawa berhasil membekuk pelaku narkoba jenis ganja berinisial AG alias Ciko (19) warga RT 03 RW 02 Dusun Ramolong, Desa Berora Kecamatan Lopok, pada Kamis (18/05) sekitar pukul 17.30 wita. Ciko dibekuk Polisi di gang depan Kantor Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Muhammad Fathoni SIk yang dikonfirmasi Jumat (19/05/2017) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Adapun Barang bukti yang telah diamankan berupa 2 poket besar narkotika jenis ganja kering dengan berat 11.45 gram, 15 poket besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 6.04 gram, uang sebesar Rp. 130.000, 1 unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam EA 4312 DC, serta 1 bendel plastik obat warna bening,” beber Fathoni.
Saat penangkapan, lanjut Fathoni, barang haram tersebut disimpan di dalam saku sebelah kiri celana tersangka sebanyak 15 poket ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik obat warna bening dan 2 garis (poket) ganja kering di samping tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pengakuan awal, Ciko mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Mataram untuk diedarkan di Sumbawa,” ungkap Fathoni. (PSj)