Sumbawa, PSnews – Mahasiswa Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) diajarkan cara berinvestasi terkait pasar modal. Dalam kegiatan ini, UTS bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melaksanakan seminar di aula Kampus UTS di Dusun Batu Alang Jumat (5/5/2017).
Supervisor BEI Denpasar – Agus Andiyasa yang ditemui wartawan usai kegiatan mengaku sangat mendukung peningkatan literasi keuangan di tingkat mahasiswa. Salah satunya yang dilakukan UTS. Hal ini dilakukan agar kedepannya mahasiswa dapat juga mengenalkan pasar modal ini kepada masyarakat. Apalagi investasi pasar modal ini sangat mudah, dan cukup aman untuk dijalankan. ‘’Saya lihat mahasiswa UTS sangat antusias mengikuti seminar. Mudahan kedepannya mereka bisa menjadi penyambung lidah masyarakat Sumbawa untuk mengenalkan pasar modal,’’ tuturnya.
Dalam seminar tersebut, mahasiswa diajar cara berinvestasi. Dimana menurutnya, menjalankan pasar modal cukup mudah dan murah. Dengan deposit Rp 100 ribu sudah bisa. Karena harga saham termurah di BEI sebesar Rp 50 rupiah. Bahkan masyarakat yang tidak melek IT juga bisa menjalankan pasar modal. Karena nantinya masyarakat akan diberikan aplikasi online sistem dari perusahaan sekuritas. ‘’Kenapa kita menggandeng OJK, biar masyarakat tau bahwa investasi yang legal itu harus mendapat izin dari OJK, dan kalau ada masyarakat menemukan ciri-ciri investasi yang mencurigakan bisa langsung lapor OJK,’’ ujarnya.
Sementara dari OJK Pusat – Agus Munthalib mengungkapkan, OJK dilibatkan dalam kegiatan ini agar masyarakat terutama mahasiswa dapat mengenal bagaimana berinvestasi secara aman. Sebab banyak investasi bodong yang memberikan penawaran menarik dengan keuntungan yang besar namun pada kenyataannya merugikan masyarakat. ‘’Mahasiswa menjadi garda terdepan yang diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban investasi bodong,’’ tukasnya.
Menurutnya, Galeri Investasi yang ada di UTS dapat menjadi salah satu media dalam mengenalkan pasar modal dan investasi kepada masyarakat Sumbawa. Masyarakat dapat mengetahui, ketika perusahaan penghimpun dana tidak memiliki ijin OJK maka patut dicurigai ada unsur investasi ilegal. Sebab kewajiban untuk mengelola dana itu harus terdaftar di OJK. OJK siap menerima aduan siapapun ketika merasa dirugikan atas adanya investasi ilegal. Laporan masyarakat ini akan ditangani Satgas Waspada Investasi yang salah satu anggotanya adalah OJK. ‘’Kita akan memprosesnya hingga ke ranah hukum,’’ pungkasnya. (PSg)