Sumbawa, PSnews – Sembilan belas bulan menjadi buronan polisi, IS (23) alias joker alias Erwin, akhirnya tertangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sumbawa. Warga Desa Labuhan Sumbawa ini ditangkap karena diduga terlibat sebagai pelaku pencurian kabel PLTD Sumbawa milik PT PLN pada 31 Agustus 2015 lalu.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson mengungkapkan, IS ditangkap di pantai Saliper Ate, pada Rabu (12/4/2017) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu dia sedang memancing ikan. Dengan tambahan IS ini, berarti semua pelaku dalam pencurian itu sudah tertangkap. Sebelumnya, temannya DS (19) warga Kelurahan Brang Biji, dan YS (17) warga Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas lebih dulu diamankan setelah melakukan pencurian.
Menurut Elyas-akrab Kasat disapa, penangkapan tersangka itu berkat informasi yang berhasil diperoleh akan keberadaan tersangka. Tak menunggu lama, Tim Buru Sergap (Buser) Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa segera menyergapnya.
Dijelaskannya, pelaku melakukan pencurian 31 Agustus 2015 lalu. IS serta temannya mencuri kabel jaringan listrik jenis NYY berukuran 1 X 150 milimeter. Kabel itu dicurinya di dalam gudang di lokasi PLTD Sumbawa. Kabel tersebut dicuri dengan cara memanjat tembok belakang kantor PLTD Sumbawa. mereka bertiga lalu masuk dan menggondol 15 gulungan kabel tembaga. Setelah itu, kabel tersebut dijualnya ke tempat rongsokan seharga Rp 9 juta. Dari hasil penjualannya ini, mereka membagi masing-masing Rp 2 juta, dan sisanya Rp 3 juta dipergunakan untuk berfoya-foya dan mabuk-mabukan. IS akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dimana ancaman hukuman yang akan diterimanya maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (PSg)