Sumbawa, PSnews – Seorang pemuda berinisial MF alias Mahes (19) warga Desa Labuhan Sumbawa, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, pada Selasa (21/02/2017) sekitar pukul 15.30 Wita. Mahes ditangkap karena kedapatan membawa satu poket narkoba jenis shabu.
Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK yang dikonfirmasi Rabu (22/02) mengungkapkan, penangkapan terhadap Mahes berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di wilayah Komplek BTN Griya Idola, Desa Labuhan Sumbawa. Dari informasi tersebut, personil Narkoba langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ketika tiba di lokasi, tersangka yang berboncengan empat dengan temannya masing-masing berinisial IA, B dan ME sedang berada di depan rumah bersalin idola dan langsung digeledah. “Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sebuah tas warna biru di dalam jok sepeda motor milik tersangka Mahes yang berisi satu poket shabu dibungkus plastik obat warna bening, 2 pipa kaca, 1 korek gas, sumbu dan pipet warna putih,” beber kapolres.
Mahes dan rekannya dievakuasi ke Mapolres Sumbawa beserta barang bukti untuk diamankan sekaligus dilakukan pengembangan penyelidikan. “Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara ketiga temannya masih berstatus sebagai saksi karena mengaku tidak mengetahui adanya shabu di dalam jok sepeda motor tersangka,” paparnya.
Penyidik masih menunggu hasil tes urine tersangka, serta melakukan pendalaman penyelidikan guna mengetahui, apakah Mahes dan rekan – rekannya sebagai pemakai atau pengedar. (PSj)