Sumbawa, PSnews – Belum sembuh luka mendalam akibat terjangan banjir bandang yang datang secara beruntun sejak 7 hingga 12 Februari lalu, masyarakat Kabupaten Sumbawa masih dikagetkan dengan adanya praktek ilegal logging di wilayahnya. Meski Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pulau Panjang yang tidak relevan dengan kejadian banjir yang melanda 12 kecamatan di Kabupaten Sumbawa, namun tindakan tak terpuji tersebut haruslah ditindak. Sebab biang kerusakan hutan yang menyebabkan banjir adalah begundal-begundal tak bertanggungjawab tersebut.
Kasus illeal logging di pulau Panjang Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa tersebut berhasil diungkap oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbawa bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Mereka berhasil meringkus 3 (tiga) pelaku Illegal logging masing-masing berinisial AH, D dan B di Pulau Panjang pada Minggu (12/02.2017) sekitar pukul 16.32 Wita.
Menurut Ketua Tim Patroli MMP – Boy Saputra, ketiga pelaku tersebut merupakan pemain lama dan pernah ditangkap beberapa bulan lalu. Bahkan ketiganya sudah pernah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, pada kenyataannya, mereka masih melakukan aksi jahatnya.
“Mereka bertiga ini berasal dari Desa Senayan Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Tapi kok, setelah buat pernyataan dan dilepas, malah berkali-kali melakukan perambahan hutan di Pulau Panjang. Ya kami tangkap, karena ulah mereka sudah sangat mengkhawatirkan dan merusak ekosistem lingkungan di wilayah konservasi pulau Panjang,” tegasnya kepada media ini, Kamis (16/02).
Dijelaskan Boy, bahwa Pulau Panjang memiliki fungsi yang sangat besar bagi kelangsungan ekosistem di perairan selat Alas dan tempat bernaung bagi satwa dan flora yang dilindungi. Adapun fungsi yang tidak kalah pentingnya yakni pulau Panjang sebagai penahan abrasi gelombang dari laut Flores menuju pesisir Alas Barat.
“Itu artinya, ketika hutan di Pulau Panjang rusak, maka Alas Barat akan menghadapi gelombang laut yang cukup dahsyat serta berpotensi menimbulkan bencana alam,” terangnya.
Dari penangkapan ini, pihaknya (MMP dan Polhut BKSDA, Red) berhasil menyita 415 batang kayu santigi hasil perambahan di dua pulau yaitu Pulau Kalong dan Pulau Panjang.
Keberhasilan penangkapan para pelaku ini, tidak lepas dari adanya dukungan dan kerjasama yang baik semua pihak khususnya MMP, Polhut BKSDA dan LSM yang sudah mengintai pelaku sejak beberapa bulan yang lalu.
Dipaparkan, awalnya pada siang hari, ia menerima laporan adanya indikasi illegal logging di Pulau Panjang. Lalu pihaknya bersama-sama mengatur strategi serta melakukan penyergapan di pelabuhan PT Paloma Agung daerah Batu Guring Kecamatan Alas Barat.
“Untuk itu atas dukungan dan kerjasama yang baik ini, kami mengucapkan terimakasih. Semoga kekompakkan ini lebih mantap lagi kedepannya,” ucapnya.
Ia berharap dengan adanya penangkapan ini tidak ada lagi pelaku illegal logging yang dapat merusak alam dan lingkungan. “Lingkungan bukan hanya milik kita, tapi warisan bagi generasi berikutnya,” tandas Boy. (PSbo)