Sumbawa, PSnews – Mengingat banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia terkait kepemilikan KTP Nasional oleh Warga Negara Asing (WNA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa mulai mewaspadai terhadap kemungkinan terjadinya hal tersebut di daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengeluarkan surat edaran dalam mengantisipasi adanya hal tersebut.
Kepala Disdukcapil Sumbawa – Zulkifli yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, untuk terbitnya KTP oleh masyarakat, pihaknya tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Dimana ketika dokumen atau persyaratan yang diperlukan sudah lengkap, maka tidak ada alasan bagi Disdukcapil untuk tidak melayani permohonan e-KTP oleh masyarakat.
Namun yang dikhawatirkan, ketika ada WNA yang sudah lama tinggal di Indonesia dan bentuk fisiknya hampir persis dengan warga asli Indonesia. Kemudian di tingkat Pemerintahan yang paling bawah kurang waspada dengan hal tersebut. Sehingga WNA tersebut didaftar sebagai penduduk di lingkungan setempat dan dapat mengajukan pembuatan KTP Nasional.
Pada tahun 2016 lalu, lanjut Zulkifli, pihaknya pernah menangani kasus WNA yang memiliki KTP Sumbawa. Ia merupakan Warga Negara Malaysia. Dimana saat itu dari keteranganya, yang bersangkutan mengaku ikut suaminya yang pernah menjadi TKI di Malaysia, kemudian diajak serta ke Indonesia dan menikah.
“Belajar dari kejadian itu, maka kami rutin melakukan pertemuan untuk berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan agar kasus-kasus seperti itu tidak terulang di Sumbawa,’’ tandasnya.
Selain melakukan pertemuan rutin bersama Lurah, Kades dan Camat, untuk mewaspadai hal itu muncul kembali, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran.
Ia mengharapkan seluruh pelayanan masyarakat dari yang terbawah hingga teratas agar betul-betul mengawasi warga baru yang datang, serta dalam proses kependudukannya. “Kepada rekan-rekan RT/RW sebagai pelayan masyarakat dalam bidang kependudukan yang paling depan supaya benar-benar meneliti warga yang mengurus kependudukannya dengan seksama, sehingga tidak ada satupun proses yang tidak mengikuti aturan terlebih itu WNA,’’ pungkasnya. (PSg)