Ada Indikasi Lahan Gili Tapan Diperjualbelikan

Sumbawa, PSnews – Informasi menyebutkan adanya indikasi penjualan lahan negara di Pulau (Gili) Tapan Kecamatan Maronge. Ada sekelompok oknum masyarakat yang mengkalim memiliki lahan tersebut dan menjual ke pembeli di luar daerah.

Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril yang dimintai tanggapannya terhadap indikasi tersebut menegaskan bahwa Pemkab Sumbawa telah menggelar rapat kaitan dengan persoalan dimaksud. Yang jelas,  kata Bupati, jika dugaan penjualan itu benar terjadi, maka sudah pasti melanggar hukum. “Saya kira kalau ada oknum atau kelompok masyarakat yang menjual lahan itu, sudah pasti menyimpang dan melanggar hukum,’’ tegasnya saat ditemui Kamis (22/12/2016).

Bupati Sumbawa HM Husni Djibril

Menurut Bupati, apapun alasannya ketika seseorang menjual lahan yang bukan miliknya tentu merupakan perbuatan melanggar hukum. Apalagi status lahan itu merupakan milik negara. “Tim Pemda sedang melakukan rapat terkait hal ini,’’ jelasnya.

Disinggung terkait informasi bahwa sudah ada beberapa SPPT bahkan sertifikat yang telah diterbitkan, Bupati kembali menegaskan kalau hal itu tidak mungkin. Karena lahan itu milik negera, bukan milik perorangan. Namun apabila informasi terbitnya sertifikat dan SPPT itu benar, tentu harus ditelusuri legalitasnya. ‘’Kalau betul sudah ada sertifikat, makanya akan kita pertanyakan. Jadi jangan seolah-olah ada sertifikat maka menjadi haknya, menjadi sah demi hukum. Kita lihat dulu asal usul pengurusannya. Kan terbitnya sebuah sertifikat itu ada syarat-syarat. Kalau hak milik baru diterbitkan sertifikat,’’ tegas Bupati.

Kondisi rumah penduduk Gili Tapan

Untuk diketahui, sejumlah oknum masyarakat mengklaim sebagai pemilik lahan di wilayah Gili Tapan Kecamatan Meronge. Mereka mencari sendiri pembeli dari luar daearah. Bahkan informasinya oknum masyarakat ini menjual lahan kepada pengusaha melaluli broker. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment