KPH Batulanteh Bentuk Timgab Pemberantasan Ilegal Loging

Sumbawa, PSnews – Maraknya illegal loging di wilayah Kabupaten Sumbawa dalam setahun terakhir, cukup membuat kelimpungan para petugas. Bahkan tidak jarang mereka berani melawan aparat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang sedang bertugas. 

Menghadapi kondisi itu, KPH Batu Lanteh membentuk tim gabungan pemberantasan illegal logging yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Satpol PP.

Kepala Seksi Pengendalian dan Pemantauan KPH Batu Lanteh, Habibi, S.Hut yang ditemui, Selasa (20/12) menjelaskan. bahwa tim gabungan yang telah dibentuk merupakan tindak lanjut atas MoU yang telah dilakukan Gubernur NTB dengan Danrem, Kapolda NTB, Kajati NTB. Tim gabungan ini akan turun ke lapangan secara intens dengan luas wilayah yang diawasi KPH Batu Lanteh sekitar 32 ribu hektar. Namun luas kawasan hutan tersebut sangat tidak sebanding dengan juga personilnya yakni hanya enam orang.
“Kami juga tidak memiliki senjata. Sementara di dalam hutan para pelaku illegal loging juga dilengkapi dengan senjata tajam,” ujar Habibi.

Dengan keterlibatan aparat Kepolisian dan TNI, maka pemberantasan illegal loging akan menjadi lebih mudah karena dilengkapi senjata saat ke lapangan. Dengan demikian, upaya perlawanan dari pelaku illegal loging di lapangan dapat diminimalisir. Saat ini, nama-nama personil yang akan dilibatkan dalam tim gabungan juga sudah masuk ke KPH Batu Lanteh. Bahkan jadwal turun lapangannya juga sudah ada.

Dijelaskan, KPH Batu Lanteh memiliki kawasan hutan di delapan kecamatan. Selebihnya kewenangan Dishut. Tim gabungan ini juga melakukan penyuluhan dan pendekatan terhadap masyarakat. Selain memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang tinggal di hutan dan sekitarnya, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terhadap pengusaha kayu. “Karena ada aturan baru, sehingga tidak ada lagi misskomunikasi di lapangan. Kami berharap dengan adanya tim gabungan ini, aksi ilegal logging dapat diminimalisir”, tandas Habibi. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment