Kasus Ilegal Logging di Desa Boal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sumbawa, PSnews – Dinas Kehutanan NTB menyerahkan barang bukti beserta tersangka pengangkut kayu tanpa dokumen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa. Seluruh berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

Proses penyerahan atau pelimpahan kasus secara simbolis tersebut dilakukan di ruang Dandim 1607 Sumbawa pada Selasa (6/12/2016). Sebab sejauh ini barang bukti berupa truk dan kayu tersebut dititipkan oleh Dinas Kehutanan NTB di halaman Makodim 1607 Sumbawa Besar.

Kepada wartawan, Penyidik PNS Dinas Kehutanan NTB – Muhammad memaparkan kronologis penangkapan pada 12 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 wita. Saat itu unit Koramil Empang mendapati kendaraan truk yang berisi muatan kayu dan tidak dilengkapi dokumen. Kayu itu dimuat dari Desa Boal dengan tujuan ke Kabupaten Bima. Pada saat dihentikan, sopir truk berinisial NH tidak dapat menunjukkan dokumen. Sehingga Ia bersama barang bukti digiring langsung ke Makodim Sumbawa.

Selama pemeriksaan, lanjut Muhammad, yang bersangkutan ditahan di Lapas Sumbawa. Kemudian pada 1 Desember 2016, pihaknya menerima surat dari Kejaksaan yang menerangkan bahwa berkas tersebut telah lengkap atau P21. Untuk itu, proses penyerahan tersangka NH dan barang bukti berupa satu unit truk beserta muatannya berupa kayu jati olahan berbagai ukuran sebanyak 814 batang dengan panjang 2 meter diserahkan ke Kejari Sumbawa.
“Dia mengaku tidak sengaja mengangkut kayu itu. Dia mendapat telepon dari temannya yang bernama R, jadi R ini oper muatan dari truknya truk ke truk milik NH. R menjelaskan ke NH kalau dokumennya lengkap bahkan ada yang kawal sampai tujuan. Cuma saya kesulitasn mencari pemilik kayu dan juga R, karena NH tidak tahu tempat tinggal R yang juga merupakan sopir truk,’’ terangnya.
atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan pasal pengangkutan dengan ancaman penjara dibawah 9 tahun.

Kemudian dari pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar – Reza Wijaya SH menyatakan, pihaknya siap menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa untuk disidangkan.

Sementara Dandim 1607 Sumbawa – Letkol Arm Sumanto menyatakan, untuk truk dan kayu yang yang ada di halaman Makodim merupakan titipan Dinas Kehutanan. Karena pertimbangan Dinas yang tidak memiliki lahan untuk menempatkan barang bukti tersebut.
Ditegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya telah berkomitmen untuk siap menyelamatkan hutan Sumbawa. Proses pengamanan yang telah dilakukan, termasuk penyerahan barang bukti tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah dan penegak hukum yang serius menangani masalah ilegal logging ini. “Kalau memang dia sudah cukup bukti untuk dilimpahkan ke kejaksaan, kita limpahkan. Ini bentuk komitmen kita dan atas kepercayaan masyarakat untuk tidak negatif terhadap kita sebagai aparat penegak hukum,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment