Lindungi CTKI dari Calo, Disnakertrans Sumbawa Luncurkan Program LTSP

Sumbawa, PSnews – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa bersama instansi terkait lainnya bakal menjalankan program Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP). Hal ini khusus bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar terhindar dari calo.

Sebagaimana disampaikan Kepala Disnakertrans – Syafruddin Nur kepada wartawan Senin (5/12/2016). LTSP ini nantinya akan dapat mempermudah calon TKI dalam mengurus berkas-berkas pemberangkatannya. Sebab, ada sejumlah instansi yang terlibat dalam LTSP ini seperti Disnakertrans, Disdukcapil, Imigrasi, Polisi, serta lainnnya.
“Rencananya akan ada enam kantor cabang LTSP dibangun oleh Pemprov NTB secara bertahap, namun hanya ada dua daerah yang dinyatakan sudah siap yaitu di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Lombok Tengah,’’ ungkapnya.

Dengan terwujudnya LTSP ini, pengurusan dan prosedur pelayanan akan lebih mudah. Waktunya pun akan dipersingkat, yang dulunya pelayanan bisa sampai lima bulan, dengan LTSP ini diharapkan pelayanan bisa tuntas sampai enam hari.

LTSP ini bukan merupakan sebuah lembaga tetapi hanya program layanan tetap dibawah kendali masing-masing SKPD. Di situ nantinya juga akan ada perwakilan petugas dari masing-masing instansi atau lembaga terkait dan regulasinya dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

Untuk itu, dengan keberadaan LTSP ini diharapkan tidak ada lagi TKI ilegal, yang berangkat bekerja keluar Negeri menggunakan jasa calo. Sebab, pengurusan dokumen pemberangkatan pun dipermudah. “Insya Allah dengan LTSP  ini dapat menyelesaikan persoalan-pesoalan yang ada,” pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment