Sumbawa, PSnews – Tidak terima dituding telah menerima suap terkait urusan perizinan, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Sumbawa – Wirawan Ahmad melaporkan pemilik akun Facebook bernama Putri Regina ke Polres Sumbawa.
Dalam statusnya di Facebook pada tanggal 30 November 2016 pukul 6.58 WITA, Putri Regina menulis di dindingnya ‘Info untuk pak Bupati, Kapolres dan Kajari bahwa Kepala Kantor Perizinan Sumbawa yaitu bapak Wirawan Ahmad telah banyak menerima suap terkait pengurusan izin Alfamart dan Indomart. Bentuk suap yang diterima adalah uang senilai Rp 20 juta setiap satu bangunan dikalikan puluhan bangunan, serta tiket pesawat liburan yang sering digunakan pada kunjungan kerja ke luar kota. Voucher belanja dari perusahaan yang nilainya bervariasi.
Menurut Putri Gerina dalam status FBnya, info ini merupakan keterangan/pengakuan dari salah seorang perwakilan perusahaan dan setiap kali pertemuan dilakukan di Mataram. Dalam setiap pembicaraan dia (Wirawan Ahmad,red) sering berbicara mengatasnamakan Bupati’.
Pada tanggal 2 Desember 2016 pukul 18.38, Putri Gerina kembali membuat status di Facebook yang menyebutkan, “Kami pantau Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sumbawa tidak beres, setelah dia menjadi mafia terkait pemberian izin Alfamart dan Indomaret. Kini dia juga akan menjadi mafia untuk memberikan izin bangunan kepada café atau tempat karaoke yang menjual minuman beralkohol dan wanita penghibur. Mohon kepada kepada bapak Bupati agar kadis KPPT itu dicopot karena dapat merusak visi misi Sumbawa Hebat Bermartabat’.
Pada postingan tanggal 4 Desember 2016 sekitar pukul 17.36, Putri Gerina menulis ‘Kepada Tim Saber Pungli saya meminta agar membrantas pungli dan praktik percaloan yang ada di Sumbawa antara lain : kantor Badan Pertanahan Nasional Sumbawa, kantor Imigrasi Sumbawa dan kantor KPPT Sumbawa’.
Atas dasar tudingan di Facebook tersebut, Wirawan kemudian melaporkan pemilik akun Putri Gerina ke Polres Sumbawa pada Senin (5/12/2016).
Kepada wartawan usai membuat laporan – Wirawan menegaskan, bahwa apa yang dituliskan oleh akun Putri Gerina itu tidak benar. Selama kepemimpinannya di KPPT, dirinya tidak pernah melakukan praktek pungli. “Karena itu tidak benar, makanya saya melapor ke Polisi,’’ tandas pejabat muda visioner ini.
Sementara Kapolres Sumbawa – AKBP Muhammad SIK yang ditemui terpisah mengungkapkan, pihaknya tetap menerima laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran undang-undang ITE. Untuk penanganannya, pihaknya akan meminta bantuan tim Cyber Crime Polda NTB. Pasalnya, Polres Sumbawa belum memiliki peralatan dan teknologi berkaitan dengan penanganan Cyber Crime atau kejahatan dunia maya.
“Kalau dia menggunakan akun palsu, pasti ada maksud tertentu. Kita bisa mengetahui keberadaan orang itu di mana,’’ pungkasnya. (PSg)