Korban ‘Janji Proyek’ Oknum BP4K Bertambah

Sumbawa, PSnews – Ulah AR (29) oknum PNS yang bekerja sebagai tenaga penyuluh di BP4K Sumbawa ini sungguh keterlaluan. Pada hari Senin 28 November lalu lelaki tambun ini dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dengan modus janji diberikan proyek terhadap M Jafar Salam (43) seorang petani asal Desa Muer Kecamatan Plampang dengan syarat memberikan uang panjar dan fee sebesar Rp 31 juta. Belakangan ini AR kembali dilaporkan ke polisi oleh orang lain atas kasus yang serupa yang dimintai uang panjar dan fee proyek sebesar Rp 37 juta. Korban yang melapor kali ini adalah Andi Hamdani (34) warga Jl Urip Sumoharjo Kelurahan Seketeng Sumbawa Besar.

Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad Suhanda SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Waluyo membenarkan adanya laporan atas kasus dugaan penipuan tersebut.

Dalam laporannya. Andi Hamdani mengungkapkan, pada awal November 2016 AR menawarkan paket proyek pengadaan mesin ketinting pada Andi Hamdani. Terbius dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, Andi Hamdani pun menyanggupi untuk mengambil paket proyek tersebut. Pelaku kemudian menghubungi Andi Hamdani melalui telepon seluler dan meminta yang bersangkutan agar membayar uang muka mesin ketinting beserta uang komitmen fee proyek. Andi Hamdani selanjutnya mentransfer uang miliknya sebesar Rp 37 juta kepada rekening BRI milik AR dengan nomor : 009301035840501.
Namun setelah uang ‘mahar’ diserahkan, hingga kasus ini dilaporkan pada 30 November 2016 proyek pengadaan mesin ketinting tersebut tidak juga diberikan pada korban. Bahkan setelah dicek di lapangan ternyata proyek dimaksud telah diambil oleh pihak rekanan lain.
Atas kejadian tersebut Andi Hamdani mengalami kerugian sebesar Rp. 37 juta. Merasa ditipu korban selanjutnya melaporkan AR ke Polres Sumbawa. “Kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Sat Reskrim,” tandas AKP Waluyo. (PSc)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment