Mataram, PSnws – Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Johan Rosihan mengaku heran dengan berita di sejumlah media massa yang menyebutkan dirinya batal dihadirkan sebagai saksi fakta oleh DPP PKS pada persidangan kasus gugatan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10.2016). Apalagi disebutkan bahwa kehadirannya guna mengungkapkan kesalahan-kesalahan Fahri Hamzah. “Belum pernah ada pemberitahuan ke saya dari pengacara DPP PKS tentang jadi saksi,” ungkap Johan yang dihubungi via seluler Selasa malam (18/10/2016).
Padahal, lanjut Johan Rosihan, dirinya tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun namanya disebut-sebut akan dihadirkan sebagai saksi fakta bersama rekannya Suryadi – mantan Ketua DPW PKS NTB. “Makanya saya bingung juga kok ada berita saya jadi saksi,” bebernya
Saat ditanya keterangan fakta apa yang akan disampaikan bila nantinya dipanggil jadi saksi, Johan Rosihan menyatakan dirinya tidak mau mengandai-andai.
Dia berharap kasus ini segera tuntas karena Pemilu sudah dekat. “Moga cepat selesai karena Pemilu sudah dekat,” ujar Johan sambil tersenyum.
Ketika ditanya apakah harapan kasus ini cepat selesai berkaitan dengan persiapannya menjadi Caleg DPR RI, Johan Rosihan menegaskan bahwa dirinya belum berpikir untuk menjadi Caleg Pusat. Dia ingin tetap menjadi Caleg Provinsi. “Masih banyak senior-senior PKS NTB yang pantas menjadi Caleg Pusat. Ada TGH Muharrar, ada Ketua DPW yang juga Wakil Ketua DPRD NTB Abdul Hadi yang sudah tiga periode di DPRD NTB, ada Pak Surya Jaya Purnama. Kelas kita cuma provinsi lah,” ujar Johan dengan nada merendah.
Surya Jaya Purnama dan Johan Rosihan
Seperti dilansir dari teropongsenayan.com, setelah dua kali kesempatan untuk menghadirkan saksi fakta, hari ini, Senin (17/10/2016), DPP PKS urung menghadirkan saksi dalam kasus gugatan oleh Fahri Hamzah kepada beberapa petinggi partai dakwah tersebut. Namun kursi saksi yang disediakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat kosong. Saat Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna akan memulai sidang, kuasa hukum PKS menyatakan saksi sebelumnya sudah cukup.
Sebelumnya, terdengar kabar bahwa dua pengurus PKS NTB akan diajukan menjadi saksi fakta. Mereka adalah Johan Rosihan dan Suryadi. Kehadiran dus saksi fakta ini diperkirakan akan membeberkan kesalahan-kesalahan Fahri Hamzah di NTB tetapi akhirnya batal.
“Kami menduga mereka ditarik karena tidak punya bukti sama sekali. Klien kami adalah anggota DPR yang berprestasi dan selalu mendapat dukungan yang besar dari rakyat NTB,” kata Amin Fahruddin S.H, kuasa hukum Fahri Hamzah.
Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan ahli. Kuasa hukum PKS, Zainudin Paru tidak bersedia menyebutkan siapa saksi ahli yang akan dihadirkan.
Beberapa waktu lalu pihak PKS menyebut akan membawa 100 lebih bukti. Tapi tidak terealisasi pada sidang-sidang awal dengan agenda menghadirkan alat bukti.
Demikian juga pengacara PKS pernah mengatakan akan menghadirkan petinggi PKS sebagai saksi pada sidang 3 Oktober 2016, ternyata yang hadir hanya staf BPDO dan panitera mahkamah partai.(PSa)