Sumbawa, PSnews – Merujuk pada sejumlah aturan yang berlaku, maka Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Sumbawa bakal bertransformasi menjadi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Sumbawa. Sehingga untuk sementara ini, radio kesayangan masyarakat Kabupaten Sumbawa tersebut terpaksa berhenti mengudara sampai semua yang diperlukan sudah siap.
Demikian diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa – Rachman Anshori kepada Pulau Sumbawa News Jumat (30/9/2016). Hal ini pun sudah dilaporkan ke Pimpinan Daerah. Saat ini pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan mekanisme pengurusan izin dengan lembaga penyiaran publik sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Dalam perubahan ini, Rachman Ansori menyebutkan, ada beberapa regulasi yang digunakan yakni undang-undang Telekomunikasi, UU Penyiaran dan PP tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengingat tidak hanya radio dan lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi, tapi juga digunakan dalam bidang lain seperti sektor penerbangan, telepon genggam dan sarana telekomuikasi lainnya yang menggunakan frekuensi. “Saat ini RPD melekat dalam tugas pokok di Bagian Humas. Ini kemudian akan menjadi lembaga daerah tersendiri yang mengacu bukan hanya kepada UU OPD, tapi juga UU penyiaran dan UU telekomunikasi,’’ terangnya.
Terhadap adanya transformasi tersebut, Kabag Humas atas nama Pemkab Sumbawa menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa karena RPD yang selama ini mengudara melalui frekuensi 96,8 FM harus berhenti untuk sementara waktu sampai tuntasnya secara operasional LPP diizinkan untuk mengudara.
“Jadi dalam arti ini bukan penghentian, tapi sementara saja untuk mentransformasi sambil mengikuti aturan-aturan yang sudah diamanatkan oleh UU yang mengatur tentang lembaga penyiaran. Dalam transformasi ini, kita semuanya sudah menyiapkan bersama Bagian Hukum, Bagian Organisasi, juga Dishubkominfo, kita semua akan mentransformasi RPD menjadi LPP,’’ paparnya.
Ia menegaskan, RPD akan tetap ada. Hanya lembaganya saja yang diganti. “Seperti disampaikan oleh Pimpinan Daerah, bahwa RPD kita adalah RPD yang melegenda. Jadi ciri ini kita tidak hilangkan, karena sudah puluhan tahun menjadi kesayangan masyarakat Sumbawa. Kita cuma geser sesuai aturan yang baru,’’ demikian Ansori. (PSg)