Tim Polda NTB Tangkap Pengebom Ikan di Teluk Saleh

Sumbawa, PSnews – Teluk Saleh yang terletak di perairan Pulau Sumbawa merupakan kawasan laut yang dikenal kaya dengan potensi perikannya. Bahkan banyak peneliti yang menyebutkan kawasan ini sebagai aquarium dunia, sebab hampir seluruh jenis ikan ada di perairan Teluk Saleh. Sehingga tidak aneh bila Pemerintah Provinsi NTB menetapkan Teluk Saleh sebagai kawasan minapolitan. Namun belakangan ini, masih sering terjadi kasus ilegal fishing yang dilakukan nelayan setempat, baik menangkap ikan dengan menggunakan bom atau bahan peledak (handak) maupun potasium. barang-buktiSeperti yang terjadi pada Rabu (21/9/2016) sekitar pukul 11.30 di perairan Pulau Batu, Teluk Saleh Kabupaten Sumbawa. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut ditemukan tiga oknum nelayan yang menggunakan bom untuk menangkap ikan oleh Tim Kapal Pol XXI-2008 Dit Polair Polda NTB. Saat didekati aparat, dua diantaranya berhasil kabur dengan cara melompat ke laut.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu, mesin penggerak utama, 2 korek api, 2 gulungan selang, kompresor, dua pasang sepatu katak, masker, 2 dakor, snorkel, sorok ikan, dan ikan hasil  tangkapan oknum nelayan sebanyak 2 boks, 1 bunder dan seberat 300 kilogram.

Kabid Humas Polda NTB – AKBP Hj Tribudi Pangastuti melalui press release nya pada Pulau Sumbawa News menyebutkan, pengungkapan kasus ilegal fishing ini terjadi ketika tim Dit Polair Polda NTB sedang melaksanakan patroli dan pengintaian di Pulau Batu perairan Teluk Saleh. Dalam patroli itu tim melihat dan mendengar suara ledakan (bom ikan) sebanyak 4 kali berturut-turut. Selanjutnya Kapal Pol XXI-2008 melakukan pengejaran terhadap perahu motor yang diduga melakukan pengeboman.

Mustari (55) akhirnya menyerah
Mustari (55) akhirnya menyerah

Pengejaran yang berlangsung alot ini membuahkan hasil, sekitar pukul 13.20 Wita perahu motor pelaku berhasil dihentikan. Saat didekati, di atas kapal terdapat 3 orang, namun 2 pelaku yang diduga sebagai nahkoda bernama Bolang dan seorang rekannya langsung lompat ke laut berenang ke daratan. Sedangkan satunya lagi yang berhasil ditangkap bernama Mustari (55) warga Prajak, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa.

Terhadap tersangka yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, dijerat pasal 84 ayat 1 sub pasal 85 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Selanjutnya demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan perahu motor dengan 1 orang ABK, dan barang bukti lainnya diamankan dan dikawal menuju Pelabuhan Khayangan Lombok Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdit Gakum Dit Polair Polda NTB. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment