Gelar Demo, Warga Lito Ungkap Dugaan Pelanggaran Pilkades

Sumbawa, PSnews – Puluhan warga Desa Lito Kecamatan Moyo Hulu yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Pro Demokrasi Jujur dan Adil, menggelar aksi demo ke sejumlah instansi Pemerintah pada Selasa (30/8/2016). Mereka mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkades yang berlangsung di desanya.

Awalnya massa mendatangi Mapolres Sumbawa, lalu beranjak ke Kejaksaan Negeri dan ke Kantor Bupati Sumbawa. Dalam orasinya di halaman Kantor Bupati, salah seorang pendemo – Sukiman mengungkapkan, bahwa pelaksanaan Pilkades di Desa Lito telah dicederai oleh berbagai kecurangan. Panitia pelaksana dinilai mengabaikan ketentuan Perbup Sumbawa nomor 12 tahun 2016 terkait tata pelaksana Pilkades. Kemudian terjadinya dugaan money politic, serta kecurangan soal indikasi adanya manipulasi pemilih yang menggunakan hak pilih ke TPS. “Dari awal sampai hasil, pelaksanaan Pilkades Lito sudah cacat hukum. Seperti dalam penyusunan DPT, namun yang terjadi di lapangan sebanyak 34 pemilih diberikan hak pilih oleh panitia tingkat bawah. Sementara mereka tidak terdaftar dalam DPT. Selain itu, ada yang sudah pindah tempat tinggal juga dipanggil lagi dan dimasukkan dalam DPT. Termasuk ada anak dibawah umur yang ikut memilih,’’ bebernya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Sumbawa – Tarunawan yang menemui para demonstran menjelaskan, dalam Pilkades Pemda berupaya untuk seminimal mungkin untuk ikut campur. Disini peran Pemerintah sebagai regulator yang mengeluarkan kebijakan. Hal tersebut sudah diatur di dalam Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Desa dan Perbup nomor 12 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Selain itu, Pemda juga berperan sebagai komunikator, dalam hal memberikan sosialisasi soal aturan yang ada kepada panitia dan juga masyarakat tentang bagaimana pelaksanaan teknis Pilkades ini. “Sekarang apa yang menjadi tuntutan silahkan buka Perda nomor 1 tahun 2014 dan Perbup nomor 12 tahun 2016. Bunyi Perbup pasal 8 ketika ditemukan pelanggaran, maka kewajiban Panwas untuk memeriksa sejauh mana kebenarannya. Coba diselesaikan di tingkat bawah dulu. Ketika tidak bisa, maka wajib Panwas merekomendasikan secara hukum. Kami akan mendampingi untuk menyelesaikan secara hukum,’’ tandasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment