Inilah Susunan SKPD yang Akan Dibentuk Husni – Mo

Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril membeberkan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan dibentuk. Hal itu pun dituangkan dalam Rancangan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2016, yang dibacakan pada sidang paripurna Kamis (18/8/2016).

Haji Husni – panggilan akrab Bupati mengungkapkan, jumlah perangkat daerah yang dibentuk sebanyak 56 yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat.

Dinas Daerah sebanyak 22 Dinas yakni :

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  5. Satuan Polisi Pamong Praja;
  6. Dinas Pemadam Kebakaran;
  7. Dinas Sosial;
  8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  9. Dinas Pangan;
  10. Dinas Lingkungan Hidup;
  11. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil;
  12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  13. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  14. Dinas Perhubungan;
  15. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik;
  16. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
  17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  18. Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata;
  19. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
  20. Dinas Kelautan dan Perikanan;
  21. Dinas Pertanian; dan
  22. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

Badan Daerah ada 7 yang terdiri atas :

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
  2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  3. Badan Pendapatan Daerah;
  4. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan;
  5. Badan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  6. Badan Penyelenggara/Sekretariat Dewan Pengurus Korpri; dan
  7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sementara untuk kecamatan tidak ada perubahan jumlahnya tetap 24 kecamatan. Namun terhadap Rumah Sakit Umum menjadi UPT di bawah Dinas yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, sebagai unit organisasi yang bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. “Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Kepala Daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang,’’ ujarnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

One Thought to “Inilah Susunan SKPD yang Akan Dibentuk Husni – Mo”

  1. Syamsun

    Dinas petambangannya kemana ya

Leave a Comment