Sumbawa, PSnews – DPRD Kabupaten Sumbawa seharusnya sudah membahas terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2017. Namun hal itu belum dilakukan, karena masih terganjal dengan belum dibahasnya pembentukan dan pengesahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. Terutama setelah ada sebagian kewenangan Kabupaten yang ditarik ke Provinsi.
Wakil Ketua DPRD Sumbawa – Ilham Mutami dalam jumpa persnya Selasa (9/8/2016) menjelaskan, belum lama ini anggota DPRD Sumbawa melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) terkait sosialisasi Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2017 di Jakarta. Dari hasil pembahasan yang diserap, ternyata ada sejumlah kegiatan yang belum dilakukan oleh Kabupaten Sumbawa, yakni pembahasan pembentukan dan pengesahan OPD. “Kita hampir kehilangan arah karena mau membahas KUA PPAS 2017 terlebih dahulu,’’ tuturnya.
Setelah mengikuti Bimtek di Jakarta, lanjut Ilham, akhirnya diketahui seharusnya OPD disahkan terlebih dahulu, baru bisa dilakukan pembahasan KUA PPAS 2017. “Oleh narasumber dijelaskan, bahwa pembahasan KUA PPAS APBD 2017 tidak boleh dilakukan sebelum pembahasan pembentukan dan pengesahan OPD, karena akan bolak balik jika OPD belum disahkan,’’ tukasnya.
Untuk itu, pihaknya segera membahas Ranperda tentang OPD dan menunda terlebih dahulu pembahasan KUA PPAS 2017. “Makanya kami dalam waktu dekat akan membahas OPD ini agar pembahasan KUA PPAS 2017 bisa segera juga kita laksanakan,’’ pungkasnya. (PSg)