LSM Tolak Penunjukkan Kontraktor Proyek KAT Ropang

Sumbawa, PSnews – Gabungan sejumlah LSM yang terbagung dalam Perfetcs menggelar aksi demo ke kantor Bupati Sumbawa Senin (25/7/2016). Mereka menolak penunjukkan kontraktor pada proyek Komunitas Adat Tertinggal (KAT) di Desa Ropang Kecamatan Ropang, yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Seperti yang disampaikan salah saorang orator dalam orasinya – M Taufan menyatakan, terkait pengadaan barang dan jasa harus sesuai aturan yang berlaku. Namun di lapangan, pihaknya sangat kecewa dengan kebijakan yang dilakukan ULP Sumbawa. Dimana dalam proyek KAT Desa Ropang dengan pengguaan anggaran Dinas Sosial, telah mengorbitkan satu perusahaan atau rekanan yang dinilai sangat tidak layak. ‘’Bubarkan saja ULP di Kabupaten Sumbawa ini,’’ tukasnya.

Hal senada disampaikan massa aksi lainnya – Haris Munandar saat bertemu Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan Kabag APP Setda Sumbawa. Dibeberkan kalau dalam proyek ini ada lima perusahaan yang mendaftar. Namun dari beberapa perusahaan Ia menganggap ada kesalahan, ketika berita acara hasil penunjukan langsung itu ditayangkan. Artinya, dari lima perusahaan dimaksud, pemenang 1-4 digugurkan. Sehingga yang dimenangkan adalah perusahaan nomor 5 yang dianggap tidak layak. ‘’Anehnya mereka (Perusahaan) dipanggil lagi untuk klarifikasi. Oke kami sudah diberikan penjelasan bahwa ini klarifikasi teknis. Tapi kalau klarifikasi teknis, kenapa harus mengundang nomor 2 dan 3 saja. Sementara ini sudah tahu salah. Kenapa tidak mengundang nomor 1 dan nomor 4 juga,’’ ujarnya.

Atas hal itu, mereka menilai proses yang dilakukan  ULP tersebut terjadi keganjilan. Tidak ada tanggapan dari pejabat Pemda dalam pertemuan tersebut. Massa kemudian melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, untuk menyampaikan masalah tersebut.

Sementara Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan – L Suhamaji yang ditemui terpisah menjelaskan, terkait tuntutan massa, Pemda dalam hal ini ULP di Bagian APP telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Terutama soal pengadaan barang di Dinas Sosial dalam program Komunitas Adat Terpencil. “Apa yang dilakukan oleh teman-teman ULP dalam pelaksanaan administrasi teknis maupun lainnya itu sesuai dengan aturan. Tidak mungkin teman-teman ULP akan bekerjsa serampangan, karena aturan-aturan itu sudah jelas dalam pengadaan barang dan jasa,’’ tandasnya. ‘’Kalaupun itu dibawa ke ranah hukum, kita persilahkan. Karena Pemerintah ini dukung supremasi hukum, siapapun itu ya silahkan,’’ demikian Suharmaji. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment