Jaksa Beri Penyuluhan Hukum pada Para Pelajar

Sumbawa, PSnews – Tahun ini Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar telah menjalankan program Jaksa Masuk sekolah (JMS), khusus di bidang intelijen. Hal ini pun sudah dilaksanakan di sejumlah sekolah di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa – Paryono SH MH kepada wartawan di kantornya. Materi yang disampaikan kepada para pelajar di 18 sekolah di Kabupaten Sumbawa dan 17 sekolah di KSB yakni, mengenai pemahaman anti narkoba, anti kekerasan, anti kenakalan remaja, dan kewenangan institusi Kejaksaan.
Hal itu dipandang penting bagi pelajar sejak dini, terutama pengenalan masalah hukum secara menyeluruh agar mendapat pemahaman yang utuh. “Karena wilayah kerja kami luas, dengan minimnya tenaga yang ada, maka kami jalankan Program SKYPE dengan membentuk Duta Adhyaksa di setiap sekolah. Ini sebagai langkah menyebarkan informasi hukum kepada teman – temannya,’’ terangnya.

Untuk melakukan sosialisasi lebih luas, kedepan Kejaksaan juga akan memberikan pemahaman hukum bagi sejumlah komunitas dan organisasi pemuda terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Mengingat para pelaku narkoba telah merambah semua generasi, bukan generasi muda saja, tapi juga generasi tua yang ikut terlibat baik selaku bandar maupun pemakai. “Makanya kami mendorong segera dibangun kantor BNN Kabupaten di Sumbawa untuk melakukan upaya pencegahan guna meminimalisir narkoba,’’ tandas Kajari.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa – Erwin Indraprajaya SH MH menambahkan, program SKYPE ini akan menjadi percontohan. Program ini dibuat dalam upaya memberikan pemahaman hukum kepada pelajar dan siswa dari berbagai sekolah di Kabupaten Sumbawa dan KSB. Sejak dilaksanakan program JMS, sudah terbentuk sebanyak 72 Duta Adhyaksa dari berbagai sekolah di dua Kabupaten ini. Mereka bertugas sebagai penyampai atau pemberi informasi hukum di sekolahnya masing – masing. “Para duta ini sangat pro aktif melakukan diskusi melalui media SKYPE,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment