Sumbawa, PSnews – Menanggapi sorotan sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa terkait dilantiknya 28 Kepala Sekolah oleh Bupati pada Mei 2016 lalu, dijawab oleh Wakil Bupati Sumbawa – Mahmud Abdullah pada Sidang Paripurna Senin (20/6/2016). (baca juga : Fraksi Dewan Pertanyakan Prosedur Pelantikan 28 Kepsek ).
Wabup mengaku, bahwa Pemda tetap berupaya memenuhi standar yang telah ditetapkan. ‘Mengenai penugasan guru menjadi kepala sekolah, Pemerintah Daerah akan tetap berupaya untuk memenuhi ketentuan sesuai dengan standar-standar yang ditetapkan. Meskipun demikian, patut menjadi perhatian kita semua, terutama dalam situasi-situasi tertentu dimana standar ideal belum bisa dicapai, maka beberapa pertimbangan teknis penting untuk dijadikan acuan, dengan sasaran utama bahwa pengelolaan manajemen sekolah harus dijamin dapat berlangsung dengan baik,’’ terangnya.
Untuk itu, lanjut Haji Mo – panggilan akrab Wabup, dalam periode Pemerintahan tahun 2016-2021, Pemda juga akan melakukan beberapa pembenahan terhadap kapasitas dan kompetensi guru agar dapat memenuhi standar ideal sesuai kemampuan yang dimiliki.
Sebelumnya, sejumlah Fraksi di DPRD Sumbawa mempertanyakan hal tersebut. Penempatan beberapa Kepala Sekolah dinilai tidak memenuhi syarat yang ditentukan salah satunya Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang pengangkatan guru menjadi Kepala Sekolah. Dimana syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah harus berpendidikan S1/ D4. Kemudian calon kepala sekolah harus mengikuti ujian kompetensi sampai lulus. Harus mengajar/magang (Tatap Muka) mencapai 100 jam. (PSg)