Sumbawa, PSnews – Camat Tarano – Abdul Haris mengungkapkan, ada belasan rumah yang dibangun masyarakat di lahan pantai panjang wilayah setempat. Pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak, karena tidak memilki kewenangan untuk melakukan penindakan.
“Banyak masyarakat yang membangun rumah di pinggir pantai panjang itu. Bukan dua rumah yang berdiri, tapi belasan rumah. Dan itu dari dulu berlangsung terus hingga sekarang,’’ terangnya kepada Pulau Sumbawa News.
Ia menegaskan, bahwa lahan pantai itu bukan milik masyarakat, dan tidak layak dijadikan tempat pemukiman. Selaku Camat ia hanya bisa memberikan himbauan ke masyarakat untuk tidak membangun rumah di lahan pantai. “Sudah sering kami turun ke situ. Bahkan setiap ada pertemuan di desa, sudah kita sampaikan ke Pemerintah Desa supaya jangan biarkan masyarakat bangun rumah di situ. Apalagi nanti ada dampaknya yang lebih luas,’’ katanya.
Bahkan pihaknya juga sudah menyarankan Pemerintah Desa untuk membuat Peraturan Desa tentang larangan membangun rumah di pinggir pantai. Dikhawatirkan terjadi bencana alam seperti gelombang besar dan lainnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Sumbawa dapil I – Hasanuddin, yang juga menyayangkan pihak Desa dan Kecamatan tidak menghentikan upaya pendirian rumah saat pertama kali dibangun. Dia mengkau khawatir lokasi itu akan dimanfaatkan juga oleh masyarakat luar untuk ikut-ikutan mendirikan rumah di area pantai panjang. “Kalau itu dibiarkan, maka tidak tutup kemungkinan orang lain akan berbuat hal yang sama,’’ tukasnya. (PSg)