Kejaksaan Siap Tagih PT DMB

Sumbawa, PSnews – Upaya Pemda dan DPRD Sumbawa untuk mengejar sisa piutang daerah yang belum dibayarkan PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) atas deviden kepemilikan saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) terus dilakukan. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar siap membantu melakukan penagihan jika Pemda memberikan surat kuasa.Kajari Sumbawa – Paryono, SH,MH yang ditemui wartawan Selasa (5/4/2016) menyatakan, pihaknya memiliki fungsi membantu Pemda untuk menagih. Hal itu dilihat dari sisi perdata dan tata usaha negara (Datun). Namun hingga saat ini belum ada surat permohonan bantuan untuk penagihan dari Pemda Sumbawa dan KSB. Padahal sejauh ini kedua Pemerintah Daerah tersebut sudah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan terkait persoalan perdata dan tata usaha negara. “Boleh kami dilibatkan. Menurut saya itu akan lebih efektif,” tandasnya.
Menurut Paryono, ketika nantinya Kejaksaan dilibatkan dalam penagihan, artinya sudah ada surat permohonan dari kedua Pemerintah Daerah. Selanjutnya pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait untuk mencari kejelasan di mana letak macetnya. Bahkan Kejaksaan terlebih dahulu melakukan penelaahan. Tujuannya untuk mengetahui apakah ada unsur lain atau tidak. Ketika ditemukan unsur korupsi di dalamnya, tentu saja akan ditolak. “Kami tidak boleh menerima Surat Kuasa Khusus dengan ada dua kepentingan yang berbeda. Di satu sisi kami ingin menindak korupsi, di satu sisi kita ingin membantu pemulihan keuangan negara. Tidak boleh itu, harus salah satu,” jelasnya.
Untuk diketahui, PT DMB merupakan perusahaan patungan tiga pemerintah daerah, meliputi Pemprov NusaTenggara Barat (NTB), Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. PT DMB kemudian menjalin kemitraan dengan PT Multi Capital dan sepakat membentuk konsorsium bersama yakni PT Multi Daerah Bersaing (MDB). Perusahaan inilah yang kemudian mengakuisisi 24 persen saham PTNNT.
Dalam perjalanan dan kesepakatan yang dibuat, keuntungan dari kerjasama ini dibagi menjadi 75 persen untuk Multi Capital dan 25 persen diserahkan PT DMB.
Dari 25 persen keuntungan yang didapat PT DMB ini, kemudian dibagi lagi, masing-masing untuk Pemprov NTB 40 persen, Pemerintah Sumbawa Barat 40 persen, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa 20 persen.
Khusus untuk Kabupaten Sumbawa sebelumnya total deviden yang harus diterima sejak 2010 hingga 2015 senilai Rp 82,640 miliar. Namun yang telah terbayarkan sekitar Rp 53,676 miliar, masih tersisa sekitar Rp 28,963 miliar.
Rinciannya, tahun 2010 Pemda Sumbawa hanya mendapat deviden sekitar Rp 6,436 miliar dari total seharusnya sekitar Rp 8 miliar. Ada kekurangan sekitar Rp 1,563 miliar. Di tahun 2011 deviden yang diterima senilai Rp 46,240 miliar.
Jumlah itu sesuai dengan nilai riil yang harus diterima tahun 2011. Di tahun 2012, pembayaran deviden kembali macet. Dari total yang seharusnya diterima sekitar Rp 15,600 miliar, yang terealisasi hanya Rp 1 miliar. Ada kekurangan sekitar Rp 14,600 miliar.
Sedangkan di 2013 dan 2014 yang masing-masing seharunya dibayarkan ke Pemkab Sumbawa Rp 6,400 miliar, hingga saat ini belum sepeserpun terbayar.
Berbagai upaya sudah dilakukan Pemda. Bahkan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Pansus DPRD KSB sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait. Hingga berkunjung ke PT DMB di Jakarta untuk mencari kejelasan soal deviden tersebut, namun lagi-lagi tidak ada titik terang. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment