Reklamasi di Pulau Kaung dan Bungin Dihentikan

Sumbawa, PSnews – Tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa dan instansi lainnya berhasil menghentikan kegiatan reklamasi di Pulau Bungin Kecamatan Alas dan Pulau Kaung Kecamatan Buer. Pasalnya selain tidak mengantongi ijin lokasi maupun ijin pengolahan, aktifitas reklamasi yang dijalankan oknum pengusaha ini mendapat penolakan dari masyarakat. 

pulau-bungin
Pulau Bungin

Kepala DKP Kabupaten Sumbawa – Junaidi kepada media ini, Senin (4/4/2016) mengaku, sebelumnya pihaknya telah menghentikan kegiatan reklamasi di Pulau Bungin karena tidak mengantongi ijin. Namun oknum pengusaha bersangkutan kembali menjalankan aksinya di Pulau Kaung dengan cara mempengaruhi pemerintah desa setempat untuk bekerjasama. Lagi-lagi kegiatan mereka mendapat penolakan dari warga Kaung. Kemudian warga Kaung melaporkan aksi tersebut ke Pemda Sumbawa. “Ada laporan, sehingga kami sigap. Saya turunkan PPNS dari Dinas Kelautan dan melibatkan beberapa SKPD lain, mengecek langsung di lapangan. Ternyata betul terjadi dan langsung kita stop,’’ tandasnya.

Menurut Junaidi, sebenarnya kegiatan reklamasi dibolehkan, namun tentunya harus melalui prosedur yang dibenarkan oleh aturan berlaku. Mengingat kegiatan reklamasi memiliki dampak yang jelas terhadap lingkungan sekitar.
Apalagi, ada rencana Pemerintah Provinsi NTB membuat Perda tentang reklamasi. Saat ini sedang dilakukan penyelesaian terhadap rencana zonasi untuk wilayah mana saja yang boleh dilakukan reklamasi. “Menurut pihak Pemerintah Provinsi, orang (oknum pengusaha) itu sudah datang. Dijelaskanlah untuk jangan dulu melakukan reklamasi, sambil Pemerintah Provinsi menyelesaikan rencana zonasinya,’’ paparnya.

Yang jelas, lanjut Junaidi, pihaknya dalam waktu dekat akan membuat laporan ke Bupati, terkait kronologis kegiatan tersebut, termasuk langkah apa saja yang sudah dilakukan dalam menangani hal itu. “Sanksinya, nanti ada pihak berwajib yang menangani. Kalau kegiatan di laut itu ada tiga pihak yang berfungsi, ada PPNS Dislutkan, Polisi dan Angkatan Laut,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment