Faham YEHUWA Dilarang di Sumbawa

Sumbawa, PSnews – Faham Saksi-Saksi YEHUWA (baca : YEHUFA) dilarang untuk disebarkan di Kabupaten Sumbawa. Larangan ini merupakan hasil kesepakatan beberapa pihak, diantaranya Kapolres Sumbawa, Kepala Kesbangpol Sumbawa, Ketua FKUB Sumbawa  dan Kemenag Sumbawa.
Kapolres Sumbawa – AKBP Muhamad SIK menghimbau kepada para penganut faham tersebut untuk segera menghentikan aktifitas dakwanya demi menjaga sendi – sendi adat budaya Samawa.

Yehuwa dilarang di Sumbawa“Keyakinan bagi orang – orang penganut Yehuwa tetap mempercayai Injil, namun tidak mengakui Yesus Kristus. Mereka ada empat orang, Ester dari Tulungagung , Luise Weda Ismail dari Surabaya, dua orang dari Bandung,” ungkap Kapolres ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/03)..
Di Sumbawa, lanjut Kapolres, awalnya Ester mengontrak rumah di Jalan Osap Sio Kelurahan Uma Sima sejak 2 tahun lalu. Kemudian datang lagi Luise Weda Ismail yang sekarang sudah 5 bulan berada di Sumbawa. Dan belakangan ini datang 2 orang lagi dari Bandung dengan alasan untuk jalan-jalan (wisata) dan ikut bergabung.
“Semula mereka berniat untuk merayakan hari Wafatnya Isa Almasih pada Jumat (25/03) besok, kemudian membuat undangan sebanyak 10 lembar yang diberikan kepada pemilik kos serta beberapa warga lainnya di lingkungan setempat. Namun lucunya, yang diberikan undangan perayaan hari Wafatnya Isa Almasih adalah warga Muslim. Sehingga menjadi tanda tanya dan keberatan para penerima undangan dan melaporkan ke MUI Sumbawa”, papar Kapolres.
Secara sigap, Kapolres langsung mengambil tindakan dengan memanggil Luise bersama 2 rekannya yang berasal dari Bandung serta sejumlah pengurus FKGK (Forum Kerukunan Gereja Kebaktian) yakni para pendeta dan Pastor. Dalam pertemuan tersebut, para pendeta sempat emosional dan menyatakan bahwa Faham Yehuwa bukan bagian dari Kristen.
Ester memberikan penjelasan tentang YehuwaMenanggapi dinamika tersebut, Kapolres berkordinasi dengan pihak Depag Sumbawa untuk segera dilaksanakan pertemuan bersama Kesbangpoldagri, FKUB dan menghadirkan Luise bersama Ester (anggota Yehuwa) serta sejumlah tokoh agama, pada Selasa (22/03/2016).
Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa hal penting yang tertuang dalam surat pernyataan resmi dari Luise yang isinya sebagai berikut : tidak akan menyebarkan faham organisasi saksi – saksi Yehuwa yang mengatasnamakan agama / sekte tertentu di Kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya, tidak akan mengadakan kegiatan faham organisasi saksi – saksi Yehuwa di Kabupaten Sumbawa serta tidak akan melanggar sendi – sendi adat yang berlaku di Tana Samawa.
Dengan keberadaan faham Saksi – Saksi Yehuwa di Sumbawa, Kapolres menyatakan bahwa masyarakat Sumbawa adalah pencinta damai, yang egalitair atau menerima kehadiran siapapun, selama menjaga toleransi beragama, dan tidak menyebarkan agama atau ajaran baru kepada warga yang sudah beragama, sehingga membuat keresahan di masyarakat. (PSj)

Komentar

comments

Facebooktwitterlinkedinrssyoutube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *