Lagi, Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Sumbawa, PSnews – Meski polisi akhir-akhir ini kian memperketat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap beberapa pelaku, namun masih saja ada orang yang berani mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Sumbawa. Pada hari Sabtu 19 Maret 2016 sekitar pukul 16.30 wita, Sat Narkoba Polres Sumbawa meringkus lelaki berinisial SDR (29) yang diduga sebagai pengedar sabu melalui Operasi Bersinar 2016.
SDR yang beralamat di Desa Buin Beru Kecamatan Buir ditangkap polisi di wilayah persawahan Orong Pernang Desa Pernang Kecamatan Buir.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 poket besar sabu seberat 4,36 gram, 1 poket sedang sabu seberat 0,75 gram, 2 poket kecil sabu seberat 0,46 gram, sebuah timbangan elektrik dan 3 lembar tisu sebagai alas sabu. Total berat sabu seberat 5,57 gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad SIK yang dikonfirmasi melalui IPTU Waluyo membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar sabu tersebut.
Menurut keterangan SDR, ungkap Waluyo, barang bukti sabu tersebut dibeli dari seseorang yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
“Barang sabu tersebut dipesan oleh pelaku dua minggu lalu dan baru diterima Kamis 17 Maret 2016 dengan harga seluruhnya sebesar Rp.6.000.000,” papar Waluyo.
Pelaku diamankan di TKP sawah Orong Pernang saat sedang menimbang sabu. Menurut keterangan pelaku, satu poket sabu rencananya dijual seharga Rp.200.000. Dan seluruhnya akan dijual dengan harga Rp.10.000.0000.
Sesuai keterangan pelaku sabu tersebut dibeli dari seseorang asal lombok. Pelaku mengaku sudah 1 tahun menjadi pemakai dan 1 tahun menjadi pengedar sabu. Selain dari AS, empat bulan lalu pelaku juga mengaku memperoleh atau membeli sabu dari seseorang yang namanya sudah dikantongi pihak kepolisian.
“Kini pelaku dalam proses sidik dan selanjutnya dilakukan penahanan dan pengembangan kasus,” tandas Waluyo. (PSc)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment