Sumbawa, PSnews – Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, oknum Kepala Dusun (Kadus) Berora Kecamatan Lopok, MYD alias Yung (41) ditangkap aparat Satuan Res Narkoba Polres Sumbawa pada Rabu siang 10 Februari 2016 sekitar pukul 13.30 wita.
Proses penangkapan MYD dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Totok Suharyanto, SH bersama gabungan personil Operasi Antik Gatarin 2016.
MYD alias Yung ditangkap di rumahnya Dusun Berora RT 01 RW 01 Desa Brora Kecamatan Lopok.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 5 poket dengan berat 6.50 gram senilai Rp.17.500.000 yang dimasukkan ke dalam bungkus plastik, dua buah handphone sebagai alat transaksi, uang sebesar Rp.450.000, dua sedotan plastik untuk membagi sabu, satu pucuk senjata air soft gun bersama sarungnya dan satu buah buku catatan keuangan hasil penjualan sabu.
Kapolres Sumbawa Muhammad, Sik yang dikonfirmasi melalaui Kasubag Humas Iptu Waluyo membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu di Berora tersebut.
Ia memaparkan, dari hasil keterangan MYD, barang bukti sabu berasal dari Mataram.
Sabu tersebut dibeli MYD dengan harga Rp.1.500.000 per poket dan dijual dengan harga Rp.1.700.000 per poket. Barang haram itu diterima dari kurir pada Selasa malam 9 Februari senilai Rp.17.500.000.
Omset penjualan dalam satu bulan sekitar Rp.60.000.000. Dan yang bersangkutan sudah menjalankan bisnis ini sejak akhir tahun 2014.
Jauh hari sebelumnya MYD sudah masuk dalam Target Operasi (TO) Satuan Res Narkoba. (PSc)