Polisi Kembali Amankan Terduga Pemilik Shabu

Sumbawa,PSnews – Peredaran shabu-shabu di Sumbawa tampaknya semakin marak. Setelah beberapa hari lalu polisi mengamankan tiga terduga pelaku transaksi shabu, kini polisi kembali mengamankan terduga pemilik barang haram itu di Kelurahan Brang Biji. Sat Narkoba Polres Sumbawa mengamankan seorang lelaki bernisial MA (37) pada hari Senin 18 Januari 2016 sekitar pukul 13.30 wita yang diduga memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu di teras rumah kost milik Murni di Tanjungmu Nangis Kelurahan Brang Biji Sumbawa Besar. barang bukti shabuMA diketahui beralamat di Dusun Moyo Luar Desa Moyo Hilir Kecamatan Moyo Hilir  BB. Polisi berhasil mengamankan barang bukti  (BB) berupa lima poket shabu seberat 2.24 gram, tiga buah HP dan setengah tablet yang diduga ecstasy.

Kapolres yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa membenarkan adanya tindakan pengamanan terduga pemilik shabu tersebut. Ia menceritakan, kronologis kejadian sekitar pukul 13.00 wita, terduga pelaku datang ke rumah sepupunya bernama Murni yang tinggal di rumah kost Tanjungmu Nangis. Selanjutnya pelaku duduk di teras kost tersebut ditemani wanita tetangga Murni yang bernama Aurel.

Setengah jam kemudian datang anggota Sat Narkoba melakukan penggledahan terhadap MA dan anggota melihat pelaku membuang BB shabu yang dimasukkan ke dalam plastik obat di tangga teras rumah kost tyersebut. pemeriksaan saksi

Ketika terduga pelaku membuang BB, juga disaksikan oleh Aurel.
Selanjutnya BB tersebut diambil oleh anggota. Kemudian MA berikut barang bukti dibawa aparat Sat Narkoba ke Mapolres Sumbawa.
Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh polisi, MA dinyatakan positif mengandung narkoba.
Sementara dalam proses pemeriksaan MA tidak bersedia mengakui BB tersebut miliknya. Sedangkan dalam catatan polisi, ternyata MA pernah dihukum selama 3 tahun 8 bulan penjara karena kasus narkoba pada tahun 2011.

Hingga berita ini disiarkan, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk menentukan proses selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara sesuai SOP. (PSc)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment