Sumbawa, PSnews – Gara-gara menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Brigadir SA kini mendekam di Lapas Dompu setelah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu. Anggota Polres Sumbawa tersebut harus mendekam di hotel prodeo selama enam bulan. Akibat lainnya, ia kini terancam dipecat sebagai anggota Polri di Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad, SIK, Senin (28/12/2015), mengkonfirmasi, bahwa proses hukum terhadap tindak pidana atas yang bersangkutan sudah dilakukan. Lagi pula sudah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Untuk sementara SA ditahan di Lapas Dompu. Tim Komite Kode Etik Profesi Polres Sumbawa yang dipimpin Wakapolres saya tugaskan ke Dompu,” terang Kapolres.
Terkait hal tersebut, Polres Sumbawa pun telah berkoordinasi ke Polres Dompu supaya yang bersangkutan disidang kode etik.
Sidang kode etik terhadap SA rencananya dilakukan Selasa (29/12/2015). Mengenai kemungkinan SA akan dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau tidak, semuanya tergantung hasil sidang kode etik. Kapolres pun menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada hasil pemeriksaan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“Terkena pidana tiga bulan saja oknum bersangkutan bisa direkomendasikan PTDH. Apalagi oknum pelanggar dijatuhi hukuman bertahun-tahun dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai peraturan disiplin tentang pemberhentian anggota Polri,” tegas Kapolres Sumbawa.
Kapolres berjanji, akan menindak tegas semua anggota yang terlibat narkoba. Jika sudah terbuki sebagai pengedar, maka tidak ada kompromi lagi bagi oknum tersebut. Sehingga harus dikenakan tindakan tegas. Hanya karena seorang saja yang berbuat buruk malah merusak nama dan citra lembaga kepolisian maupun anggota Polri lainnya. (PSb)