Sumbawa, PSnews – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Peilu (Tipilu) Kabupaten Sumbawa Barat yang menjerat Fud Syaifuddin selaku calon wakil Bupati terpilih, Kamis (17/12/2015), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Saksi ahli dalam kasus ini Kasman adalah seorang ahli bahasa dari kantor bahasa Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasman merupakan penyuluh bahasa Indonesia dan peneliti muda Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kasman mengaku perbah meneliti bahasa di NTB khususnya bahasa Sumbawa yang memiliki empat dialek, yakni Sumbawa Besar, Taliwang, Jereweh dan Tongo.
Majelis hakim menanyakan saksi seputar kemampuannya dalam menguasai bahasa Sumbawa dan empat dialek tersebut. Pertanyaan ini dilontarkan lantaran di dalam orasi kampanye terdakwa Fud Syaifuddin menggunakan bahasa Sumbawa dialek Taliwang yang dicampur dengan bahasa Indonesia.
Setelah mendengar dan menyaksikan isi rekaman sebelum persidangan, Kasman mengaku telah mempelajari kalimat yang digunakan terdakwa dalam orasinya dan menyimpulkan bahwa terdakwa menggunakan kalimat yang mengandung unsur penghinaan, ancaman dan fitnah.
Unsur penghinaan dimaksud adalah Fud menyebut etnis Plt Bupati Sumbawa Barat, Abdul Hakim sebagai orang China. Di dalam persoalan ini, kata ‘China’ dianggap tidak etis disebutkan melainkan Tionghoa. Jika menggunakan kata ‘China’ ada dua makna di dalamnya, dapat berarti ras kalau menyangkut budaya dan menyangkut orangnya jika menyangkut fisik seperti kulit kuning langsat dan mata sipit.
“Secara konotasi, kata China lebih negative dan lebih baik menggunakan kata Tionghoa. Kalimat tersebut akan membentuk opini masyarakat,” terang Kasman.
Unsur ancaman, lanjut Kasman, terkandung dalam kalimat supaya Abdul Hakim jangan macam-macam. Sedangkan unsur fitnah ditemukan dalam pernyataan terdakwa dalam orasinya yang menyebutkan Abdul Hakim tidak netral sebagai Plt Bupati dan PNS.
Di akhir pemeriksaannya sebagai saksi, Kasman menegaskan, bahwa unsur fitnah tersebut harus dapat dibuktikan oleh terdakwa, dimana Abdul Hakim sebagai pihak yang diserang.
Sementara, saksi meringankan terdakwa Fud Syaifuddin, H. Mustar, mengakui bahwa Plt Bupati Sumbawa Barat, Abdul Hakim, bersama tiga orang politisi lain pernah mengajak dirinya bertemu dengan Abdul Hakim di pendoponya pada petengahan Nopember lalu.
Mustar mengaku, dalam pertemuan tersebut telah diajak oleh Abdul Hakim supaya memilih pasangan nomor urut 1. Namun dirinya menolak karena sudah jatuh hati kepada pasangan nomor urut 3 yakni Musyafirin dan Fud Syaifuddin. (PSb)