Sumbawa, PSnews – Untuk memberantas tindakan illegal logging, undang-undang terbaru yang mengatur tentang kehutanan telah mengamanatkan perlunya tim terpadu di tingkat daerah. Tim tersebut dibentuk oleh Pemda dan terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, SKPD yang menangani urusan kehutanan dan aparat penyidik di daerah atau PPNS.
Namun bukannya dibentuk Pemda, tim tersebut malah dibentuk oleh pihak Kepolisian dan melibatkan unsur TNI di dalamnya di samping adanya unsur Kejaksaan dan Dinas Kehutanan. Kini tim tersebut telah bergerak dan mengawasi praktek penebangan hutan secara illegal.
Sebagai salah satu unsure di dalam tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa mengapresiasi upaya dari pihak Kepolisian resort Sumbawa.
“Saya sangat berterimakasih karena untuk masyarakat Sumbawa. Saya sangat prihatin dengan illegal logging. Saya dari helicopter melihatnya, sangat miris melihat masa depan hutan Labangka, Plampang dan sekitarnya. Kalau tidak ada penegakan hukum dari hal seperti itu, lalu bagaimana keadaan alam di sekitar itu? Bukan tugas Polres, Kehutaan dan Kejaksaan saja untuk melakukan pemberantasan, tetapi harapan kami agar seluruh masyarakat bahu-membahu melestarikan hutan di Labangka dan sekitarnya yang kini darurat penebangan liar,” terang Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH, saat ditemui di kantornya, Rabu (18/11/2015).
Menyinggung soal seringnya aparat Kepolisian menahan sejumlah truk yang diduga memuat kayu hasil illegal logging, Kajari mengatakan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas menanggapi adanya penahanan truk kayu tersebut. Tapi dari sisi peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak bisa dibuktikan unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik maka bisa dilepaskan.
“Namun hal seperti itu kita kaji bersama jangan dipertontonkan kepada masyarakat, tetapi ujung-ujungnya yang bisa membuktikan adalah di pengadilan bukan di penyidik,” sentil Kajari.
Ia menyatakan, sebetulnya pembentukan tim sudah diamanatkan UU tentang Illegal Logging yang terbaru, akan ada tim gabungan yang unsurnya Kepolisian, Kejaksaan, Kehutanan dan aparat penyidik yang ada di daerah.
“Itu harus terbentuk di Kabupaten, harusnya ada gerak cepat dari Pemda untuk membentuk tim. Bukan dari aparat penegak hukum, aparat adalah yang terakhir. Kalau pencegahan itu tugas kita bersama,” timpalnya. (PSb)