Sumbawa, PSnews – Juru bicara Aliansi LSM Menggugat (ALIM), Hamzah Gempur, memberikan keterangan kepada penyidik unit tipikor Polres Sumbawa dalam rangka klarifikasi terhadap pihaknya selaku pengadu kasus dugaan korupsi Bansos sapi di Desa Penyaring, Moyo Utara.
Di hadapan penyidik Tipikor, Senin (09/11/2015), Hamzah Gempur membeberkan sejumlah hal yang berkaitan dengan pengaduan yang dilayangkan pihaknya belum lama ini.
Klarifikasi terhadap Hamzah oleh aparat kepolisian sebagai langkah awal untuk mendalami proses awal dan mekanisme penyaluran dana Bansos hingga diduga terjadi penyelewengan di dalamnya.
Hamzah yang ditemui usai memberikan klarifikasi menjelaskan, ia memberikan keterangan terkait kronologis investigasi yang dilakukan. Pihaknya mengadvokasi masyarakat Desa Penyaring, Moyo Utara, mengenai adanya indikasi pungutan senilai Rp 2 juta kepada masyarakat atau kelompok ternak.
Menurut informasi yang diperolehnya, uang senilai Rp 2 juta dibayar untuk mendapatkan seekor sapi. “Masyarakat mencurigau uang yang dipungut untuk mendapatkan bantuan dana aspirasi atau Bansos,” ungkapnya.
Dalam hal ini, pihaknya merasa perlu mendampingi masyarakat dan berharap ada kejelasan mengenai persoalan yang dilaporkan.
Bahkan Hamzah mengaku telah memberikan rekaman keterangan saksi kunci terkait penyaluran sapi kepada penyidik Tipikor. “Menurut versi yang bersangkutan ini adalah bantuan dana dari luar negeri,” kata Hamzah.
Pihaknya meminta kepada penyidik agar dana bantuan seperti yang digadangkan ini ditelusuri, sehingga dapat diketahui yang mana bantuan sapi aspirasi dan bantuan sapi luar negeri. Pihaknya bersedia memberikan bantuan data dan dokumen, jika kedepannya kembali menemukan dokumen terkait persoalan ini, akan diserahkan kepada penyidik. Dokumen ini diharapkan menjadi bukti guna melakukan penyelidikan.
Terkait adanya langkah Kejaksaan Negeri Sumbawa yang ikut memantau persoalan tersebut, Hamzah sangat mengapresiasinya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Tri Prasetiyo membenarkan pemanggilan tersebut. “Yang bersangkutan dipanggil guna diklarifikasi terkait dugaan penyelewengan Bansos itu,” terang Tri Prasetiyo. (PSb)